FAKTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Walikota/Bupati se-Bali mendadak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat tinggi yang berujung pada deklarasi darurat bertajuk Gerakan Bali 100 % Memilah Sampah pada saat Penandatanganan Kerjasama Pemanfaatan Lahan antara Pemerintah Kota Denpasar dengan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Rabu (Buda Pon, Sungsang) 10 Juni 2026.
Menteri LH yang baru saja dilantik, Jumhur Hidayat, memberikan tenggat waktu super mepet bagi seluruh masyarakat dan pemerintah daerah di Bali. Ia menegaskan bahwa sistem pembuangan sampah konvensional terbuka alias Open Dumping di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) se-Bali resmi dilarang dan wajib ditutup total untuk selamanya per 1 Agustus 2026, berbarengan dengan gerakan serentak nasional. Kebijakan ini dipaksa berjalan lantaran sistem kuno tersebut terbukti telah meracuni tanah, mencemari air, dan menjadi aib yang mencoreng wajah pariwisata Bali di mata dunia.
“Bali setiap hari menghasilkan ribuan ton sampah, sebagian besar masih berakhir di pembuangan akhir dengan sistem Open Dumping. Ini adalah sistem yang tidak bisa lagi diterapkan, Open Dumping telah mencemari lingkungan, meracuni air dan mencoreng citra Bali, termasuk Indonesia. Karena itu, Saya mengingatkan komitmen agar pada tanggal 1 Juli 2026, seluruh masyarakat Bali harus memilah sampah secara serentak dari sumber, dan pada tanggal 1 Agustus 2026 bersamaan dengan daerah lainnya, Bali menutup Open Dumping untuk selamanya,” tegas Jumhur Hidayat.
Sembari menunggu megaproyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) terealisasi, ia mendesak percepatan pemilahan sampah organik dan anorganik dari hulu ke hilir. Meski begitu, sang Menteri sempat memuji Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang diklaim telah mencapai tingkat pemilahan hingga 70%, yang kini dipaksa menjadi model percontohan agar wilayah lain tidak kedodoran.
Kondisi darurat ini kian diperjelas oleh data mencengangkan yang dibeberkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Koster menelanjangi fakta pahit di mana volume produksi sampah di Bali saat ini telah menyentuh angka gila sebesar 3.436 ton per hari. Kota Denpasar menjadi borok penyumbang sampah terbesar dengan 1.005 ton per hari, disusul Kabupaten Gianyar sebesar 562 ton per hari, dan Kabupaten Badung sebesar 547 ton per hari. Ironisnya, mayoritas dari gunungan limbah tersebut didominasi oleh sampah organik rumah tangga sebesar 60% dan sampah plastik 17%.
Lebih memprihatinkan lagi, Koster mengatakan buruknya perilaku sosial di mana sebanyak 23% dari total sampah di Bali ternyata masih dibuang secara barbar dan sembarangan ke kawasan lingkungan sekitar.
“Jadi dua program pengelolaan sampah ini, yaitu Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan melakukan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai harus dijalankan, tidak bisa ditawar,” tegas Gubernur Koster.
Pertemuan yang turut dikawal oleh Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra serta perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Polda Bali ini akhirnya ditutup dengan pembacaan ikrar bersama. Menteri LH, Gubernur, dan para kepala daerah se-Bali menggaungkan komitmen suci berbalut visi adat “Nangun Sat Kerthi Loka Bali – Sekala dan Niskala” demi mewujudkan Bali yang bersih dan indah. Publik kini tinggal mengawal di lapangan, apakah deklarasi penutupan Open Dumping per 1 Agustus ini benar-benar menjadi solusi konkrit, ataukah justru memicu hantaman krisis sampah baru akibat infrastruktur daerah yang belum sepenuhnya siap. (fa)






