Satnarkoba Polres Mojokerto Meringkus Pengedar Ribuan Pil Koplo Double L

FAKTA – Polres Mojokerto kembali menorehkan kinerja yang membanggakan. Berdasarkan perintah langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dr.Ihram Kustarto,S.H.,S.I.K., M.SI.,M.H, untuk memberantas dan membersihkan narkoba di wilayah hukumnya Polres  Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo SH, berhasil meringkus dan mengamankan terduga tersangka pengedar pil koplo di wilayah Mojokerto pada hari rabu (3/4/2024) sekira pukul 23.14 Wib.

“Tersangka dengan inisial DP (48) alamat Griya Permata Ijen Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, kami amankan di pinggir jalan Dsn Terusan Desa Padangan Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, lantaran kedapatan membawa dan mengedarkan barang jenis pil doubel L dengan barang bukti sebanyak 41.000 butir beserta satu unit handphone merk Vivo warna biru. Tersangka langsung kami giring ke Mapolres Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Marji.

“Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FR, 45 tahun (nama panggilan) yang masih belum tertangkap atau masih (DPO) domisili Kota Surabaya. Tersangka DP, beroperasi lebih delapan bulan di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dengan omset puluhan juta rupiah perharinya,” tambah AKP. Marji yang sebelumnya pernah menjabat Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Surabaya.

“Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat, Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian dan terkait dengan sediaan farmasi berupa obat/ pil doubel L sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 435 Jo, Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,”pungkas Perwira balok tiga emas dipundaknya itu.(son)