RUU Keimigrasian Disusun, Pemuda Nusantara Berkeadilan Soroti Partisipasi Publik

Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian digelar di Hotel Grand Platinum Jakarta, Selasa(6/10/2026). (Foto: Dina)

Jakarta, majalahfakta.id – Keterlibatan masyarakat dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian dinilai penting untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan terbuka dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketua Pemuda Nusantara Berkeadilan, Kanda Don saat wawancara di Hotel Grand Platinum Jakarta, Selasa (6/10/2026) mengatakan, partisipasi publik bukan sekadar pelengkap dalam proses penyusunan undang-undang. Menurut dia, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta aspirasi sejak proses awal pembentukan regulasi.

“Partisipasi masyarakat itu bukan pilihan, tetapi merupakan kewajiban dalam proses pembentukan undang-undang. Masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Kanda Don.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, MK menekankan konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Kanda Don menyoroti tiga hak masyarakat dalam proses legislasi, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas masukan yang disampaikan. “Jadi, masyarakat bukan hanya didengar. Pendapatnya juga harus dipertimbangkan dan masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana masukan itu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat sudah terlibat dalam penyusunan naskah akademik RUU Keimigrasian yang tengah dibahas. Menurutnya, perlu ada evaluasi terhadap lebih dari satu naskah akademik untuk melihat apakah mekanisme partisipasi publik benar-benar berjalan, bukan hanya sebatas memenuhi prosedur administratif.

“Yang perlu kita lihat adalah apakah masyarakat sudah dilibatkan dalam penyusunan naskah akademiknya. Jangan hanya satu naskah akademik yang diperiksa, tetapi beberapa sebagai sampel sehingga kita bisa melihat bagaimana praktik pelibatan publik selama ini,” kata Kanda Don.

Partisipasi tersebut juga perlu terdokumentasi dalam proses penyusunan naskah akademik. UU Nomor 13 Tahun 2022 mengatur hak masyarakat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Mekanismenya dapat berlangsung melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi, hingga konsultasi publik.

Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RUU Keimigrasian tidak berhenti pada kesempatan menyampaikan pendapat. Proses tersebut perlu memastikan aspirasi publik benar-benar masuk dalam pembahasan, dipertimbangkan, serta mendapatkan penjelasan atas tindak lanjutnya. Prinsip itu menjadi bagian penting dari konsep meaningful participation yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi. (Dina)