Rugikan Negara 1,8 Miliar Kasus Korupsi KPU Sulbar Siap Disidangkan 

Kajari Mamuju. Menetapkan 9 tersangka, dan kerugian negara ditaksir 1,8 Miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP .

Majalahfakta.id – Penanganan kasus korupsi belanja fasilitas kegiatan kampanye calon anggota DPD – RI tahun 2019 KPU Provinsi Sulawesi Barat. Dikabarkan dari 9 tersangka, baru 2 orang yang sudah tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan P21. Kedua orang tersebut adalah atas nama terdakwa Muh. Wahyu dan Abdullah yang berperan sebagai direktur dan komisaris.

Kajari Mamuju, Subekhan mengatakan, penanganan kasus Korupsi KPU Sulbar, hingga saat ini baru 2 orang memasuki tahap II. Keduanya sudah menjadi tahanan Kejaksaan beberapa hari yang lalu.

“ Iya, baru Dua orang yang sudah tahap Dua, dan tersangkanya kami langsung tahan dan dititip di Mapolresta Mamuju, “ ucap Subekhan. Dan ia juga katakan Kedua terdakwa yang berkas perkaranya disatukan dan diketahui juga sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Mamuju untuk siap dilakukan penuntutan.

“ Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, sehingga perkara ini siap untuk disidangkan atau dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor, “sebutnya

Masih Subekhan, penanganan kasus ini masih yang menyisahkan 7 orang tersangka. Ketujuh orang tersebut berkasnya masih butuh perbaikan atau dilengkapi.

” yang lainnya yakni Tujuh orang masih dilengkapi dan perlu perbaikan sehingga belum P21, “ jelasnya.

Seperti diketahui, korupsi belanja fasilitas kegiatan kampanye calon anggota DPD – RI tahun 2019 KPU Provinsi Sulawesi Barat. Telah menetapkan 9 tersangka, dan kerugian negara ditaksir 1,8 Miliar lebih berdasarkan perhitungan BPKP. (amk)