Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam–Padang Panjang Ditargetkan 2027, 6.800 Bangunan Jadi Tantangan

Bupati Padang Pariaman bersama Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin dalam pencanangan reaktivasi jalur kereta api Sumatera Barat di Stasiun Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa, 27 Oktober 2026. (Foto : ss)

Padang Pariaman, majalahfakta.id — Rencana reaktivasi jalur kereta api Kayu Tanam–Padang Panjang sepanjang 15,3 kilometer ditargetkan dimulai pada 2027. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengidentifikasi sekitar 6.800 bangunan yang berpotensi mengganggu ruang bebas jalur rel, sehingga penataan kawasan dan komunikasi dengan masyarakat menjadi tantangan dalam menghidupkan kembali jalur tersebut.

Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyampaikan rencana itu dalam pencanangan reaktivasi jalur kereta api Sumatera Barat di Stasiun Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa, 27 Oktober 2026.

Reaktivasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari lintas Kayu Tanam–Padang Panjang, kemudian dilanjutkan menuju Solok dan Sawahlunto. Jalur tahap pertama direncanakan menggunakan rel bergerigi untuk menyesuaikan kondisi geografis Sumatera Barat yang berbukit.

“Kami mohon bantuan Forkopimda untuk sama-sama melakukan sosialisasi agar tidak ada bangunan-bangunan di sekitar rel kereta api,” ujar Bobby.

Menurut dia, keberadaan bangunan di sekitar jalur menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani sebelum pengoperasian kembali dilakukan. Selain penataan kawasan, kondisi geografis dan potensi bencana alam juga harus diperhitungkan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

Identifikasi PT KAI terhadap sekitar 6.800 bangunan yang berpotensi mengganggu ruang bebas jalur rel menjadi salah satu pekerjaan penting dalam persiapan reaktivasi. Ruang bebas diperlukan untuk menjaga keselamatan operasional kereta api dan memastikan perjalanan tidak terhambat oleh objek di sekitar lintasan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi rencana pengaktifan kembali jalur kereta api di Sumatera Barat. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara PT KAI dan pemerintah daerah untuk menjelaskan persoalan aset serta penataan kawasan kepada masyarakat.

“Ini akan ada komunikasi. KAI dan pemerintah daerah akan melakukan kolaborasi untuk menjelaskan kepada masyarakat. Apalagi ini merupakan tanah KAI, bukan tanah ulayat,” kata Andre.

Ia menyatakan lahan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut merupakan aset PT KAI yang telah bersertifikat. Menurut dia, komunikasi dan dialog diperlukan untuk membantu penyelesaian kendala yang muncul dalam proses penataan jalur.

Penanganan bangunan di sekitar rel perlu dilakukan dengan memperhatikan kepastian hukum, keselamatan perjalanan, dan kondisi masyarakat yang terdampak. Sosialisasi lintas sektor menjadi bagian penting agar proses penataan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Bagi Kabupaten Padang Pariaman, reaktivasi jalur Kayu Tanam–Padang Panjang berpotensi memperkuat konektivitas transportasi regional. Stasiun Kayu Tanam menjadi salah satu titik penting dalam rencana pengembangan kembali jaringan perkeretaapian di Sumatera Barat.

Peningkatan konektivitas diharapkan membuka peluang bagi pertumbuhan perdagangan, pariwisata, dan mobilitas masyarakat. Akses transportasi yang lebih terintegrasi juga berpotensi memperluas hubungan antardaerah serta mendukung kegiatan ekonomi di kawasan yang dilalui jalur kereta api.

Namun, manfaat tersebut bergantung pada kesiapan infrastruktur, penyelesaian persoalan ruang jalur, dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat.

Setelah lintas Kayu Tanam–Padang Panjang, PT KAI merencanakan reaktivasi secara bertahap menuju Solok dan Sawahlunto. Rencana itu menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan kembali jaringan perkeretaapian di Sumatera Barat.

Meski demikian, target pelaksanaan pada 2027 masih memerlukan persiapan teknis dan penataan kawasan. Penyelesaian persoalan bangunan di sekitar rel, kepastian aset, serta mitigasi risiko bencana akan menjadi faktor penting dalam menentukan kelancaran reaktivasi.

Bagi masyarakat Sumatera Barat, pengaktifan kembali jalur tersebut bukan hanya soal menghidupkan rel lama, melainkan juga memastikan transportasi yang aman dan bermanfaat bagi perekonomian daerah. Tantangannya kini adalah menyelaraskan rencana pembangunan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat agar manfaat reaktivasi dapat dirasakan secara berkelanjutan. (SS)