FAKTA – Laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian distribusi bantuan ketahanan pangan di Desa Keraskulon menimbulkan perhatian serius terkait transparansi dan tata kelola administrasi publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian dari sudut pandang jurnalistik dan pengawasan publik, Selasa (6/5/2026).
Poin Utama Investigasi
1. Dugaan Pemotongan Bantuan (Maladministrasi)
Ditemukan indikasi pengurangan jumlah bantuan yang diterima warga hingga sekitar 50 persen. Bantuan yang semula tercatat sebesar 20 kilogram beras dan 4 liter minyak, diduga hanya disalurkan masing-masing 10 kilogram beras dan 2 liter minyak. Pengurangan ini disebut dilakukan dengan alasan “pemerataan”.
2. Tidak Adanya Dasar Hukum yang Jelas
Pernyataan dari Sekretaris Desa terkait adanya “kesepakatan” tidak disertai dengan dokumen resmi seperti berita acara. Padahal, penyaluran bantuan sosial maupun ketahanan pangan umumnya bersifat by name by address sesuai ketetapan pemerintah pusat atau daerah. Perubahan jumlah bantuan tanpa dasar administratif yang jelas berpotensi melanggar prosedur yang berlaku.
3. Hambatan dalam Proses Konfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sulit dihubungi. Kondisi ini semakin menimbulkan kesan kurang terbukanya pengelolaan distribusi bantuan di tingkat desa.
Langkah Tindak Lanjut yang Direkomendasikan
Untuk memperkuat akurasi dan dampak laporan, beberapa langkah berikut disarankan:
1. Pendalaman ke Dinas Sosial
Perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi terkait:
* Apakah terdapat regulasi yang memperbolehkan penyesuaian atau “pemerataan” bantuan oleh pihak desa.
* Konsekuensi administratif maupun hukum apabila bantuan yang disalurkan tidak sesuai dengan data atau manifes awal.
2. Verifikasi Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Pengumpulan bukti pendukung seperti dokumentasi fisik bantuan, undangan penerimaan, serta keterangan langsung dari warga penerima sangat penting. Hal ini untuk memastikan apakah benar terdapat kesepakatan bersama atau justru warga menerima dalam kondisi terpaksa.
3. Koordinasi dengan Pihak Pengawas
Laporan ini dapat diteruskan ke tingkat kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Ngawi sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Pemerintah desa berkewajiban memberikan pertanggungjawaban atas distribusi bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan awal.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran bantuan pemerintah. (Zamhari)






