PROYEK AD DAN ADD 2016 DI JAMBI DIDUGA BANYAK YANG DIKORUPSI

Bupati Tebo, Sukandar.
Bupati Tebo, Sukandar.

KEPALA Desa Sebubuk, Kecamatan Muara Jambi, Provinsi Jambi, Syamrudin, diduga menerima suap dari kontraktor pengerjaan proyek madrasah tiga lokal berukuran 18 m2 x 10 m2 senilai Rp 241.000.000,- yang menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016.

Rinciannya sebagai berikut : batu bata 17.000 buah x Rp 500 = Rp 8.500.000, papan 5 m3 x Rp 1 500.000 = Rp 7.500.000, kerikil 25 m3 x Rp 300.000 =Rp 7.500.000, pasir 10 m3 x Rp 60.000 = Rp 600.000, semen 400 zak x Rp 68.000 = Rp 27.200.000, besi 12 mm besi 6 mm besi 8 mm, 365 batang x Rp 50.000 = Rp 50.000.000, kusen 27 lobang x Rp 1.000.000 = Rp 27.000.000, upah Rp 50.000.000, PPN 10% x Rp 241.000.000 = Rp 24.100.000. Jadi totalnya Rp 202.400.000. Selisihnya Rp 241.000.000 – Rp 202.400.000 = Rp 38.600.000.

Kemudian, pengerjaan drainase panjang 150 m x lebar 1 meter x tinggi 1 meter, dengan nilai Rp.130.000.000. Rinciannya sebagai berikut : semen 200 zak x Rp 68.000 = Rp 13.600.000, batu bata 15.000 buah x Rp 500 = Rp 7.500.000, pasir 25 m3 x Rp 60.000 = Rp 1.500.000, kerikil 70 m3 x Rp 300.000 = Rp 6.000.000, besi 8 mm dan besi 6 mm, 200 batang x Rp 50.000 = Rp 10.000.000, papan 3 m3 x Rp 1.500.000 = Rp 4.500.000, besi 6 mm dan besi 8 mm, 200 batang x Rp 50.000 = Rp 10.000.000, upah Rp 30.000.000, PPN 10% x Rp 130.000.000 = Rp 13.000.000. Jadi totalnya Rp 96.100.000. Selisihnya Rp 130.000.000 – Rp 96.100.000 = Rp 33.900.000.

Selanjutnya, pengerjaan rambat beton panjang 1.050 meter, lebar 1,5 meter, tinggi 15 cm dengan nilai Rp 270.000.000. Rinciannya sebagai berikut :

semen 900 zak x Rp 68.000 = Rp 61.200.000, pasir 150 m3 x Rp 60.000 = Rp 9.000.000, kerikil 200 m3 x Rp 300.000 = Rp 60.000.000, papan 5 m3 x Rp 1.500.000 = Rp 7.500.000, sewa molen 2 minggu x Rp 250.000 = Rp 3.500.000, upah Rp 50.000.000, PPN 10% x Rp 270.000.000 = Rp 27.000.000. Jadi totalnya Rp 218.200.000. Selisihnya Rp 270.000.000 – Rp 213.000.000 = Rp 51.800.000.

Total uang negara yang diduga dikorupsi Rp 38.600.000 + Rp 43.900.000 +  Rp 51.800.000 = Rp 134.300.000.

Menurut Permendes No. 21 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa pasal 8, pengerjaan harus diswakelolakan dan tidak boleh dikerjakan oleh pihak ketiga (pemborong). Namun, pada kenyataannya di lapangan, ketiga proyek tersebut dikerjakan oleh pemborong (Supriyono) yang diduga memberikan suap kepada Kepala Desa Sebubuk dalam percakapan kepada seseorang melalui telepon seluler sebesar Rp 120.000.000,- untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.

Lain lagi yang dilakukan oleh Kepala Desa Aur Cino, Kecamatan VII Kuto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Dalam pengerjaan rabat beton jalan setapak sepanjang 150 meter, lebar 3 meter, tinggi 0.15 m, dan 3 buah box culvert yang menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 sebesar Rp 298.000.000. Rinciannya sebagai berikut semen 123 zak x Rp 62.000 = Rp 76.260.000, kerikil/pasir 21 m3 x Rp 100.000 = Rp 2.100.000, kayu bulat 150 batang x Rp 5.000 = Rp 750.000, papan mal 3 m3 x Rp 1.200.000 = Rp 3.600.000, behel 16 mm, 35 batang x Rp 150.000 = Rp 5.250.000, behel 12 mm, 20 batang x Rp 80.000 = Rp 1.600.000, behel 10 mm, 180 batang x Rp 55.000 = Rp 9.900.000, gorong-gorong 80 cm, 7 buah x Rp 650.000 = Rp 4.550.000, motor greder 39 jam x Rp 275.000 = Rp 10.725.000, fibrator 41 jam x Rp 200.000 = Rp 8.200.000, excavator 80 jam x Rp 200.000 = Rp 16.000.000, mobilisasi 3 unit x Rp 4.000.000 = Rp 12.000.000, solar 1.795 liter x Rp 7.650 = Rp 13.731.750, seiter 290 rit x Rp 50.000 = Rp 14.500.000, upah Rp 20.000.000, PPN 10% x Rp 298.000.000 = Rp 29.800.000. Jadi totalnya Rp 228.966.750. Sisa uang negara yang diduga tidak dikembalikan ke Kas Negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Aur Cino sebesar Rp 298.000.000 – Rp 228.966.750 = Rp 69.033.250.000.

Begitu pula dengan pengerjaan yang menggunakan DD dan ADD 2016 di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Dalam pengerjaan jalan setapak (rabat beton) sepanjang 1.150 meter, lebar 3 meter dan tinggi 15 cm sebesar Rp 698.000.000,- dengan rincian sebagai berikut : semen 1.800 zak x Rp 80.000 = Rp 144.000.000, sewa alat berat 50 jam x Rp 200.000 = Rp 10.000.000, ritasi mobil dam truk 197 rit x Rp 40.000 = Rp 7.880.000, ritasi mobil kecil (R300) 97 rit x Rp 100.000 = Rp 9.700.000, mobilisasi alat berat (excavator) PP Rp 8.000.000, upah kerja Rp 80.000.000, BBM Rp 80.000.000, operasional Rp 50.000.000, gorong-gorong 7 buah x Rp 1.100.000 = Rp 7.700.000, besi 6 mm 2.500 batang x Rp 20.000 = Rp 50.000.000, papan 5 m3 x Rp 1.200.000 = Rp 6.000.000, PPN 10% x Rp 698.000.000 = Rp 69.800.000. Jadi totalnya Rp 523.080.000. Sisa uang negara Rp 698.000.000 – Rp 523.080.000 = Rp 174.920.000,- diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Pemayungan dan tidak dikembalikan kepada kas negara.

Ketika 3 kepala desa tersebut dikonfirmasi Raito Ali dari FAKTA secara tertulis, sampai berita ini dimuat, tidak satu pun yang memberikan keterangan baik secara tertulis maupun lisan. (F.601) majalahfaktaonline.blogspot.com / majalahfaktanew.blogspot.com / majalahfaktacom.wordpress.com / instagram.com/mdsnacks