Polres Tegal Gerak Cepat Tangkap Pelaku Seksual Terhadap Perderita Disabilitas

AKP Suyanto, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Tegal (kanan) saat menyampaikan pers rilis pada wartawan (7/11/2024).

FAKTA – Perbuatan keji dilakukan
BS Bin J, warga kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal terhadap anak perempuan penyandang disabilitas. Dengan teganya BS melakukan tindakan seksual terhadap F disalah hotel di Slawi.

Kasus ini terkuak berawal dari kecurigaan orang tua korban yang mengetahui anaknya pegang uang 50 ribu rupiah. Padahal dirinya tidak memberikan uang saku sebesar tersebut. Karena mengkuatirkan adanya hal-hal yang mencurigakan pada anaknya, termasuk kecurigaan ada tindakan seksualitas, orang tua korban melaporkan pada Polres Tegal.

Dari hasil laporan, pihak Polres mengembangkan kasusnya dan dengan cepat menangkap BS yang diduga melakukan tindakan seksualitas pada F, penderita disabilitas.

Setelah berhasil menangkap BS pihak Polres Tegal melakukan pers reales pada wartawan di Markas Polres Tegal, Kamis (7/11/2024).

Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., membenarkan ada tindakan seksualitas yang dilakukan BS pada F. Dari laporan orang tua korban, langsung dilakukan gerak cepat untuk menangkap pelakunya.

Pihak Polres Tegal melakukan penanganan cepat kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Tegal untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pemberian uang dari pelaku ke korban sejumlah Rp50 ribu sebagaimana keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan adalah untuk imbalan setelah melakukan tindakan seksual. Dan agar korban tidak menceritakan kejadiannya pada pihak manapun termasuk pada orang tuanya.

“Barang bukti yang diamankan petugas masing-masing uang Rp30 ribu dan pakaian milik korban,” ujarnya,

Kasus ini disangkakan pada Pasal 6 huruf b subsider Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Saat ini kelanjutannya dalam proses penyidikan,” tutup Suyanto, Kasat Reskrim Polres Tegal ini. (Suswoyo Harris)