FAKTA – Tujuh bulan dua puluh enam hari tidak terasa proses penyelidikan kasus pencurian ponsel milik salah seorang jurnalis di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan telah dilakukan Unit Satu Pidana Umum Polres Selayar.
Pengambilan keterangan pelapor dilakukan penyidik Polres Selayar hari Selasa, (3/10/2023) terhitung sejak terbitnya LP nomor : LP/218/X/2023/SPKT/POLRESKEP SELAYAR/POLDA SULSEL.
Namun, hingga memasuki bulan ke tujuh pasca kejadian tersebut, Polres Selayar belum belum mendapatkan titik terang terkait keberadaan ponsel maupun terduga pelaku pencurian ponsel korban.
Tujuh bulan dua puluh enam hari tidak terasa aparat penyidik tindak pidana umum (Unit Pidum) Polres Selayar telah melakukan penanganan dan proses penanganan kasus tindak pidana pencurian ponsel milik Fadly Syarif yang sehari harinya aktif bekerja sebagai jurnalis di Kabupaten Selayar.
Laporan polisi (LP) Nomor : LP/218/X/2023/SPKT/POLRESKEP SELAYAR/POLDA SULSEL, diterbitkan Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Selayar bersaman dengan pengambilan keterangan korban, terhitung sejak diterimanya laporan kehilangan, pada hari, Selasa, (3/10/2023).
Namun sayang, karena hingga hari, Rabu, (29/05/2024) aparat penyidik unit tindak pidana umum (Unit Pidum) Polres Selayar, sama sekali belum mendapat titik terang, terkait terduga pelaku dan keberadaan barang bukti ponsel merk readmi 9 yang dilaporkan hilang pemiliknya.
Aparat penyidik unit tindak pidana umum (Unit Pidum) Polres Selayar, bahkan sama sekali belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban.
Korban berharap polisi bisa bekerja profesional dan segera membekuk pelaku serta mengamankan barang bukti ponsel yang sudah tujuh bulan dikuasai tanpa hak oleh pelaku.
Pelaku diharapkan bisa segera tertangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Semoga pelaku bisa segera ditangkap polisi dan diberikan ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya”.
Polisi diharapkan bisa segera mengungkap, dan menangkap terduga pelaku pencurian ponsel serta mengamankan barang bukti untuk di bawah ke meja persidangan, terang korban melalui press realease yang dilayangkannya kepada jurnalis, Rabu, (29/05/2024).
Terpisah Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Nurman Matasa meguraikan, aparat penyidik unit tindak pidana umum telah dua kali mengundang dan memanggil saksi, lelaki Andi Nakirwan untuk menghadap dan memberikan keterangan terkait dengan kronologis hilangnya ponsel korban.
Namun hingga saat ini, saksi Andi Nakirwan belum pernah menghadiri undangan penyidik unit satu pidana umum Polres Selayar.
Meski begitu, polisi akan kembali melakukan pemanggilan ketiga terhadap saksi.
“Jika ditemukan pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,“ pungkas Iptu Nurman Matasa kepada jurnalis di Mako Polres Selayar. (fad)