Majalahfakta.id – Unit Reserse Mobile (Resmob) dari Reserse kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku melakukan penangkapan seorang preman kampung.
Pelaku melakukan tindak pidana Pengerusakan di Wilayah Hukum Polresta Mamuju, Sabtu (12/03/2022) sekira pukul 23.00 WITA di Dusun Tabanga-Banga, Desa Takandeang, Kecamatan Kalukku.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara menuturkan, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa telah diamankan seseorang yang melakukan tindak pidana pengerusakan dan pengancaman yang terjadi di wilayah Hukum Polresta Mamuju.
Kemudian Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Kalukku langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP ) dan mengamankan pelaku tersebut yakni lelaki Gopal alias Topan Bin Muhammad Alwi
Gopal berhasil diamankan di Polsek Kalukku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk diperiksa secara intensif.
“Setelah kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana pengerusakan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju langsung mengarah ke TKP kemudian mengamankan pelaku, ” jelas Rigan
Lanjut Rigan, pada Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wita pelapor berada di kios miliknya di Dusun Galung Lemo, tiba-tiba datang Gopal menggunakan satu unit sepeda motor dan mengambil lima botol bensin jualannya, kemudian pelapor teriak dan pelaku mengambil sebuah parang dan hendak mencederai korban.
Dari hasil pemeriksaan motifnya pelaku dendam terhadap Lelaki Pando karena pernah diparangi oleh Pando, kemudian Gopal merusak secara membabi buta rumah masyarakat di sekitar rumah Pando
Gopal juga pernah mengambil Aki di pembeli besi tua dan terekam CCTV, kemudian rekaman CCTV tersebut tersebar sehingga Lel. Gopal mendatangi pemilik Aki tersebut dan megancam si pemilik Aki.
“Pelaku sementara diamankan Satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan, ” tandasnya. (ode)






