FAKTA – Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 dengan menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pelaksanaan 11/5/2026.
Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa terbaru, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal hanya dua periode.
Tak hanya itu, revisi perda juga akan mengatur sejumlah mekanisme baru yang menjadi sorotan publik, di antaranya: Calon tunggal berpotensi melawan kotak kosong, Perangkat desa wajib mundur jika maju sebagai calon kepala desa, Penguatan aturan agar Pilkades berjalan lebih jelas, tertib, dan sesuai regulasi terbaru.
Sebanyak 178 desa di Kabupaten Ngawi dijadwalkan mengikuti Pilkades Serentak 2027 dengan usulan anggaran mencapai sekitar Rp20 miliar.
Pemkab Ngawi berharap seluruh tahapan persiapan dapat berjalan matang sehingga pesta demokrasi tingkat desa tahun depan berlangsung aman, lancar, dan melahirkan pemimpin desa yang amanah serta membawa kemajuan bagi masyarakat. (Zamhari)






