Hukrim  

Phil Rudd, Drummer AC/DC Berstatus Tahanan Rumah

Pengacara Rudd mengatakan dia bisa rugi jutaan bila dihukum
Pengacara Rudd mengatakan dia bisa rugi jutaan bila dihukum

PHIL Rudd, drummer band rock AC/DC, dijatuhi hukuman tahanan rumah selama delapan bulan di Selandia Baru karena memiliki narkoba dan melakukan ancaman pembunuhan.

Razia polisi di rumahnya menemukan simpanan mariyuana dan methampethamin.

Aparat juga mendengar pria berusia 61 tahun itu menelepon koleganya di Australia dan mengatakan dia ingin salah satu pegawainya “diurus” setelah album solonya gagal Agustus lalu.

Dalam perbincangan telepon lain, dia menawarkan uang dan barang-barang mahal pada rekannya itu, yang diyakini sebagai imbalan permintaan tersebut.

Rudd juga menelepon korban ancaman itu, mengatakan akan membunuhnya, kata pengadilan.

Pengacara Rudd mengatakan ancaman itu “hanyalah perbincangan telepon yang bernada marah” dan hukuman terhadap sang drummer bisa berakibat dia gagal bepergian ke sejumlah negara untuk pertunjukan.

Hakim Thomas Ingram menepis alasan itu, walaupun mengakui Rudd telah berdamai dengan korban dan membayar kompensasi.

Hukuman tetap harus dijalani Rudd di rumah tepi pantai miliknya di Tauranga, Selandia Baru. Bila melanggar ketentuan yang berlaku, dia akan dimasukkan ke penjara bila melanggar syarat-syarat, lapor media Selandia Baru. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com