FAKTA – Beredarnya pemasangan foto calon presiden dan calon wakil presiden terpilih hasil cetakan sebelum dilaksanakan pelantikan, saat ini jadi sorotan dan ada yang menyoal.
Seperti disuarakan Zaenal Abidin, dari LSM Gempur Kabupaten Tegal saat bertemu wartawan FAKTA, Jumat (15/11/2024) di Taman Rakyat Slawi. Dikatakannya, foto presiden dan wakilnya sudah banyak yang dipampang di tembok ruangan kantor pemerintahan dan sekolah di wilayah Kabupaten Tegal. Foto itu adalah foto calon presiden dan Wakilnya terpilih yang dibuat sebelum dilaksanakan pelantikan Sehingga dianggapnya foto tersebut bukan foto yang dipublikasikan setelah pengambilan sumpah jabatan oleh MPR. Sehingga ada perbedaan yang signifikan dalam tulisan nama dan pangkat.
Zaenal menegaskan, para pimpinan Pemerintahan dan pimpinan Institusi pendidikan agar mengarahkan pemasangan foto presiden dan wakil presiden harus sesuai format tulisan yang dicetak setelah pelantikan, tidak boleh mengurangi maupun menambahkan.
Zaenal menambahkan, gambar foto calon Presiden dan Wakilnya sebelum dilantiik tertulis nama H. Prabowo Subianto dan wakilnya dengan tulisan Gibran Rakabuming Raka B.s.c.
Selanjutnya Zaenal menunjukkan foto presiden dan wakilnya setelah dilantik, dibawah foto presiden tertulis nama : Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dan foto wakil presiden tertulis nama Gibran Rakabuming Wakil Presiden Republik Indonesia.
pemasangan foto presiden memang tidak ada aturan khusus. Tetapi patut diperhatikan bahwa terdapat ketentuan dalam undang-undang No 24 tahun 2009 pasal 55 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jadi pemasangan foto presiden dan wakil presiden tidak asal-asalan.
“Bagi yang merasa setuju dan tidak mempermasalahkan pemasangan foto yang dibuat sebelum pelantikan, itu hanya bentuk pembembelaan dengan argumentasi mencari alasan pembenaran,” ujar Zaenal.
Perlu diingat, tugas dan kewajiban MPR untuk melantik Presiden dan Wakilnya mendasari undang-undang nomor 17 tahun 2014 pasal 4 item b, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum dan pasal 5 item a, memasyarakatkan ketetapan MPR, paparnya.
” Dalam acara acara pelantikan disebutkan, Presiden Republik Indonesia disebut Jendral (Purn) H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden disebutkan Gibran Rakabuming, yang namanya Presiden dan wakil presiden yang sah berarti setelah melaksanakan pelantikan titik, apapun hasilnya itu adalah keputusan negara jangan diingkari,” ucap Zaenal lagi.
Maka dari itu menurut Zaenal, sesuai dengan hasil MPR melakukan pelantikan Presiden dan Wakilnya, gambar dan keterangan foto harus sesuai dengan yang disebutkan dalam pelantikan oleh MPR. Karena MPR adalah lembaga tertinggi negara, segala keputusannya secara kenegaraan dan masyarakat harus mematuhinya.
Untuk itu sudah seharusnya pihak-pihak perkantoran pemerintahan dan institusi pendidikan yang membeli foto dengan uang negara harus mencopot pemasangan gambar calon terpilih presiden dan wakilnya yang dibuat sebelum pelantikan.
Bilamana tidak mengindahkannya, berarti menyalahi sumpah dan janjinya sewaktu menjalani sumpah jabatan saat diangkat menjadi aparatur negara, tegas jenal.
Adanya perbedaan tulisan dibawah gambar presiden dan wakil presiden oleh Mahmudin, Kabid SD Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tegal saat dihubungi dirinya belum mengetahui, Jumat (15/11/2024).
Namun perbedaan tulisan ini akan, dijadikan informasi untuk diklarifikasi. Seterusnya dikatakannya, pihak-pihak sekolah dalam membeli foto presiden dan wakil presiden terserah sekolah, tidak ada instruksi dari dinas.
Untuk lebih jelasnya menanggapi masalah ini, Mahmudin menyarankan untuk mengkonfirmasi pada Pak Sekdin Dikbud.
Saat dihubungi lewat ponselnya, Jumat (15/11/2024), Satyo, Sekdin Dikbud Kabupaten Tegal, baru juga mengetahui permasalahan ini. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan kabid-kabid untuk ditindaklanjuti. (Sus )