Perang Senyap di Kota Malang, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Digagalkan, 31 Ribu Nyawa Diselamatkan

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membeberkan sejumlah barang bukti fantastis yang diamankan meliputi 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman beralkohol ilegal jenis arak Bali, Jumat (8/5/2026). (foto:ist/majalahfakta.id)

Operasi 5 pekan Polresta Malang Kota ungkap 32 kasus narkoba dan ribuan botol miras ilegal. Sistem ranjau dibongkar, rehabilitasi jadi jalan pulang bagi pengguna.

FAKTA – Di balik tenangnya Kota Malang, perang senyap terus berlangsung. Selama 1 April hingga 6 Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota bergerak cepat. Hasilnya: 32 kasus narkotika terbongkar, satu jaringan miras ilegal dilumpuhkan, dan 39 tersangka diamankan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membuka konferensi pers Jumat, 8 Mei 2026 dengan data yang membuat kening berkerut. Barang bukti yang digelar di Mapolresta bicara lantang: 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, dan 1.500 botol arak bali tanpa merek.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” tegas KBP Putu Kholis.

Sistem Tempel Dibongkar dari Laporan Warga
Pengungkapan terbesar terjadi di Junrejo, Kota Batu. Tersangka AN, 37 tahun, ditangkap dengan 1,478 kilogram sabu. Satu paket besar 1.018 gram dan 10 paket siap edar seberat 460,28 gram disita. AN diduga kurir jaringan lintas wilayah yang dikendalikan DPO berinisial BT.

Modusnya rapi. Tanpa tatap muka. “Pelaku memakai sistem tempel. Narkoba ditaruh di titik tertentu setelah ada kesepakatan,” jelas Kombes Putu. Semua berawal dari laporan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan. Polisi kembangkan ke Klojen, Blimbing, hingga Kedungkandang.

Di Kedungkandang, giliran DR, 40 tahun, diciduk. Dari tangannya disita 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, dan paket sabu. Perannya ganda: kurir sekaligus gudang berjalan.

Tak hanya narkoba. Truk berisi 1.500 botol arak bali ilegal dihentikan di Sawojajar. PS, 33 tahun, tak berkutik saat diamankan. Ribuan botol itu siap membanjiri Malang Raya.

20 Tersangka Direhabilitasi, Sisanya Diproses
Dari 32 kasus, 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan lewat Restorative Justice. “Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi,” kata Kombes Putu.

Sisanya? Proses hukum menanti. Mereka yang tergolong pengedar dan kurir dengan barang bukti jumbo dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hingga KUHP terbaru. Ancamannya tak main-main: 12 tahun penjara, seumur hidup, sampai pidana mati.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain menyebut perang belum usai. “Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus memburu para DPO,” tegasnya.

31 Ribu Nyawa di Ujung Tanduk
Hitungan polisi, operasi ini menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari jerat narkoba dan miras ilegal. Rinciannya: ganja menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, dan miras 1.500 jiwa.

Kunci keberhasilan ini satu: partisipasi warga. “Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru,” ungkap Kapolresta.

Polresta Malang Kota kini memperkuat patroli siber, penyelidikan lapangan, dan sinergi dengan masyarakat. Tujuannya jelas: menutup ruang gerak jaringan narkotika di Malang Raya.

Punya info mencurigakan? Jangan diam. Laporkan ke Polsek terdekat, call center 110, atau Nomor Jogo Malang 081137802000. Karena perang ini butuh kita semua. (hms/F.1015)