FAKTA – Dugaan praktik absensi fiktif yang melibatkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes kini menjadi sorotan tajam publik. Seperti sorotan dan kritikan Danang Ismail, Reporter at USAID IUWASH Tangguh.
Menurut Danang Ismail seperti kritikan yang di termuat di Media Sosial, temuan ini memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Brebes yang segera mengambil langkah investigasi mendalam demi menjaga marwah birokrasi daerah.
Rapat gabungan antara Komisi I dan Komisi IV yang berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, menjadi panggung pembongkaran skandal tersebut. Praktik ilegal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif ringan, melainkan sebuah ancaman serius terhadap integritas pelayanan publik yang selama ini menjadi hak masyarakat.
Penggunaan aplikasi absensi palsu di lingkungan pemerintahan mengindikasikan adanya sistem yang sengaja dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. DPRD mencurigai adanya jaringan terorganisir yang memfasilitasi kecurangan ini, mulai dari pembuat hingga distributor aplikasi ilegal tersebut.
Kehadiran para pejabat tinggi daerah dalam rapat tersebut, termasuk Kepala BKPSDMD, Inspektur, hingga pimpinan Dinas Kesehatan dan Dindikpora, menunjukkan betapa krusialnya masalah ini. Fokus utama pembahasan tidak hanya tertuju pada ASN yang menggunakan aplikasi, tetapi juga pada aktor intelektual di balik peredaran perangkat lunak ilegal tersebut.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi sorotan utama dalam rapat gabungan DPRD Brebes terkait skandal absensi:
Dugaan keterlibatan pihak eksternal sebagai pembuat aplikasi ilegal.
Potensi penurunan kualitas pelayanan publik akibat rendahnya disiplin ASN.
Kebutuhan akan audit sistem digitalisasi absensi yang digunakan saat ini.
Pentingnya penegakan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Transparansi dalam pengungkapan kasus ini menjadi tuntutan utama agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tidak semakin tergerus. DPRD memberikan ultimatum agar dalang di balik aplikasi palsu tersebut segera teridentifikasi dalam waktu satu pekan.
Adanya masalah tersebut sebagaimana dilansir berita dari Humas Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ambil sikap dan akan memberi
sanksi tegas akan mengancam 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang, Rabu (6/5/2026). Menurutnya, sanksi dapat dijatuhkan secara bertingkat.
“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau berlanjutnya kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan pada waktu nanti,” tegasnya.
Sumarno menegaskan, sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.
“Kalau benar itu ‘ palsu ‘, intsrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya,” imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, sudah melakukan asesmen ke Pemkab Brebes. Dalam hal ini, pemprov bertindak sebagai pembina, sehingga Pemkab Brebes akan selalu berkoordinasi dengan pemprov.
Terkait langkah hukum yang dilakukan Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, Sumarno mengatakan, hal itu harus didalami terlebih dahulu. Apakah masuk dalam unsur yang mencakup pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.
Lebih lanjut, Sumarno meminta kepada ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.
“Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia palsu absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak ?” ucapnya. (sus)






