Pemprov Papua Ambil Langkah Tutup Akses Transportasi

Majalahfakta.id –  Pemerintah Provinsi Papua akan melaksanakan penutupan akses masuk  transportasi baik udara dan laut selama 28 hari. Langkah lockdown ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2021.

Ini disampaikan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa,  usai menggelar rapat bersama dengan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Hotel Suni Jayapura, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga : Begini Aksi Komunitas Pengajian Ar-Rahman Berbagi untuk Sesama

Selama diberlakukan lockdown, kata Doren, masyarakat yang tidak ada kepentingan tidak diperkenankan masuk ke Papua, terkecuali bila memiliki Agenda Pekan Olahraga Nasional (PON) XX atau Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI. 

“Jadi diimbau untuk masyarakat selama 28 hari untuk tinggal di rumah dulu, jangan melakukan aktifitas di luar rumah,” kata Doren kepada wartawan.

Selain dilakukan penutupan akses masuk ke Papua, Pemprov Papua juga akan melakukan penutupan beberapa tempat, termasuk pusat perbelanjaan, seperti Mal, Swalayan hingga pertokoan.

Baca Juga : Upaya Kemensos RI Pulihkan Ekonomi Rakyat

Penutupan ini  akan mengikuti kebijakan dari masing masing daerah,  dengan penyesuaian jam operasional. “Restoran dan warung makan atau kafe juga tutup, kecuali take away,” ujarnya.

Pemerintah Papua berencana akan menggelar rapat lanjutan, terkait pembahasan langkah  selama masa lockdown pada Kamis (22/7/2021). Pembahasan ini juga menyangkut kompensasi maupun sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan lockdown.

“Terkait sanksi, besok akan dibahas begitu juga dengan subsidi atau kompensasi bagi masyarakat  dari pembatasan tersebut, sehingga masyarakat tidak dilepas begitu saja dalam masa pembatasan. Ini masih keputusan umum,” kata Doren.

Baca Juga : Komunitas Lumbung Pangan Berbagi di Tengah Pandemi

Doren menambahkan, rapat lanjutan akan menjadi acuan sebelum disahkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.  Doren meminta seluruh Bupati dan Walikota di kabupaten/kota untuk memaksimalkan dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Jadi besok kalau sudah selesai dibahas, maka Gubernur akan mengesahkan dan meminta seluruh Bupati dan Walikota di kabupaten/kota,  bisa melaksanakan. Sebab yang dilakukan saat ini adalah menyelamatkan masyarakat atau penduduk Papua,”  pungkas Doren. (rud/ren)