Pemkab Mojokerto Tetapkan Larangan Operasional Hiburan Malam Selama Bulan Suci Ramadan

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko. (foto: Anang Rh/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi menetapkan larangan operasional bagi seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil guna menjamin kekhusyukan ibadah umat Islam serta menjaga ketenteraman masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan lembaga keagamaan.

Dalam instruksi tersebut, seluruh jenis usaha hiburan wajib tutup total, mulai dari awal Ramadhan hingga malam Idulfitri.

“Penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat, pub, bar, rumah musik, hingga arena bilyard wajib menghentikan kegiatan usahanya”, ujar Teguh, pada Jumat (20/2/2026).

Guna memastikan adanya pelaku usaha, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) akan disiagakan untuk melakukan pengawasan masif dan sosialisasi di lapangan.

Sekdakab Teguh menyatakan tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang membandel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Selain menutup tempat hiburan, Pemkab Mojokerto juga melarang keras produksi, perdagangan, hingga penggunaan petasan atau mercon.

Larangan ini diberlakukan demi mencegah jatuhnya korban jiwa dan gangguan umum yang sering dipicu oleh ledakan bahan peledak tersebut.

Terkait aktivitas ibadah, Pemkab mengimbau masyarakat tetap berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Teguh tekanan agar tradisi membangunkan sahur tidak menggunakan sound system dengan kapasitas berlebihan atau yang dikenal dengan istilah sound horeg.

“Penggunaan suara horeg untuk sahur dilarang karena berpotensi mengganggu gangguan umum”, tuturnya. (Anang Rh/ F.325)