Utama  

Pemerintah Indonesia Tetapkan Formula Kenaikan Upah Buruh

Menurut Darmin Nasution formula kenaikan upah buruh ini bisa disebut adil
Menurut Darmin Nasution formula kenaikan upah buruh ini bisa disebut adil

UPAH buruh akan naik setiap tahun secara otomatis, dengan formula upah minimum tahun ini ditambah persentase inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

Ini merupakan inti dari paket kebijakan ekonomi tahap empat, yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).

“Upah buruh akan naik setiap tahun, berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Maka, upah tahun depan adalah upah minimum sekarang ditambah persentase kenaikan inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi,” papar Darmin Nasution, didampingi Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, dan Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro.

“Jadi misalnya inflasi tahun ini lima persen, pertumbuhan ekonomi lima persen, maka tahun depan upahnya adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen,” jelas Darmin.

Darmin mengatakan, secara konseptual, ini formula yang sudah bisa dikatakan adil.

“Karena di negara lain, apalagi yang sudah maju, (pendapatan dari) pertumbuhan ekonomi tak sepenuhnya diberikan kepada buruh. Karena (pertumbuhan ekonomi itu) bukan cuma peranan buruh, tapi juga pemiliki modal dan pengusaha.”

Kekecualian di 8 provinsi

Buruh Indonesia dalam satu aksi unjuk rasa, Pemerintah menganggap formula kenaikan upah buruh sudah baik dan adil
Buruh Indonesia dalam satu aksi unjuk rasa, Pemerintah menganggap formula kenaikan upah buruh sudah baik dan adil

 

Formula ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di delapan provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

“Karena upah minimum di delapan provinsi itu dianggap belum layak. Tapi kalau serta-merta dinaikan ke tingkat layak, terlalu berat (buat pengusaha). Jadi diberikan masa transisi empat tahun.”

Menko Perekonomian memaparkan di delapan provinsi itu dilakukan penyesuaian upah setiap tahun selama empat tahun, hingga sesudah tahun keempat, dicapai upah minimum yang layak. Penyesuaian itu digabungkan dalam kenaikan upah tahunan.

Jadi, Darmin mencontohkan, kalau misalnya suatu provinsi itu upah minimumnya masih kurang 20% dari upah layak, sementara inflasi 5% dan pertumbuhan ekonomi 5%, maka selama empat tahun upah buruh di provinsi itu akan naik 15%.

Hitungannya, penyesuaian ke upah layak, 20% dibagi empat (karena penyesuaian dilakukan per tahun selama empat tahun) adalah 5%. Ditambah inflasi 5% dan pertumbuhan ekonomi 5%.

Hal lain adalah kenaikan berdasarkan sektor tertentu yang disebutkan dalam Undang-Undang.

Kaum buruh secara rutin berunjuk rasa memperjuangkan upah yang layak
Kaum buruh secara rutin berunjuk rasa memperjuangkan upah yang layak

 

Buruh untuk sektor tertentu bisa menikmati kenaikan upah yang berbeda, berdasarkan kondisi sektor itu.

Sebelum pengumuman, Menteri Darmin Nasution mengklaim bahwa paket-paket kebijakan ekonomi pemerintah sudah membuahkan hasil, berupa penguatan rupiah belakangan ini. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com