FAKTA – Pada tahun 2023 sekolah SD dan SMP di Kabupaten Sambas membeli aplikasi E-Guru. Aplikasi E-Guru adalah perangkat lunak (piranti lunak) yang digunakan guru dalam proses pembelajaran. Aplikasi pembelajaran digital E-Guru merupakan inovasi media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan pengembangan konten digital guru dapat menerapkan metode pembelajaran menggunakan slide materi visual, buku digital, dan konten rumah belajar Kemendikbud.
Awak media FAKTA mendapatkan informasi dari narasumber bahwa aplikasi E-Guru sudah tidak dapat berfungsi lagi setelah dibeli pada tahun 2023. Aplikasi tersebut juga diduga harus atau diwajibkan sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sambas dibeli dari pihak ketiga (penjual), dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sekolah SD dan SMP yang dibawah naungan dinas.
Dari data yg didapat dari narasumber terdapat 355 sekolah SD dan SMP yang membeli aplikasi tersebut dengan harga 3 juta rupiah per sekolah, jika dikalikan dengan jumlah sekolah yang membeli maka nilai keseluruhan transaksi yang menggunakan dana BOS mencapai Rp1 milyar rupiah lebih, alangkah sia-sia jika anggaran negara tersebut tidak dapat berfungsi ataupun berguna lagi.
Isu Pungli Merebak
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas juga diterpa isu dugaan pungutan liar (pungli), dimana menurut informasi yang diterima awak media, diduga dinas memungut uang sejumlah satu juta rupiah per sekolah dari ratusan sekolah yang berada dibawah naungan dinas dan menurut informasi dari narasumber masalah ini juga sudah mulai diselidiki oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
Awak media FAKTA mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad melalui pesan Whatsapp namun tidak dibalas tetapi terlihat pesan text telah terkirim atau centang dua, namun awak media tetap berharap segara mendapat klarifikasi sebagai hak jawab/hak koreksi dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sambas. (djn)






