FAKTA — Di Padang Pariaman, udara laut masih berembus. Hanya saja, kini ia membawa aroma yang lebih jujur daripada laporan resmi, bau limbah, pembiaran, dan sedikit parfum kepura-puraan. Di pesisir yang dulu menjanjikan hidup, tambak-tambak udang berdiri seperti monumen kecil bagi ambisi besar, yang kemudian ditinggalkan begitu saja, lengkap dengan lubang-lubang maut sebagai warisan.
Di negeri yang gemar menyebut dirinya “kaya sumber daya”, ternyata yang paling melimpah justru adalah cara untuk menghindari tanggung jawab. Tambak udang tanpa izin tumbuh subur, seperti jamur di musim hujan regulasi. Ketika untung, mereka disebut investasi. Ketika rugi, mereka berubah menjadi lanskap horor terbuka, tanpa papan peringatan, tanpa rasa bersalah.
Di Kecamatan Sungai Limau dan Kecamatan Batang Anai, terutama di Pantai Ketaping, tragedi bukan lagi kejadian luar biasa. Ia telah menjadi rutinitas yang menunggu giliran diberitakan. Anak-anak yang dulu bermain di tepi laut kini harus bermain dengan risiko yang tidak pernah mereka daftarkan, tenggelam di kolam bekas kerakusan.
Ironisnya, tambak-tambak ini dulunya dijual sebagai simbol kemajuan. Udang ekspor, devisa meningkat, ekonomi menggeliat. Tapi seperti banyak janji pembangunan, yang tersisa justru bukan kesejahteraan, melainkan genangan air keruh yang lebih dalam dari logika kebijakan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat, Rianto, dengan jujur, atau mungkin terlalu jujur, mengakui pola klasik, datang, bangun, untung (kalau sempat), lalu kabur. Negara, seperti biasa, datang belakangan, membawa formulir dan alasan.
“Untuk menutup satu kolam saja butuh ratusan juta,” katanya. Sebuah kalimat yang terdengar seperti pembelaan, tapi lebih mirip pengakuan bahwa lubang di tanah lebih murah dibuat daripada ditutup, setidaknya bagi mereka yang tidak membayar.
Fenomena “Pasia Maelo” tanah labil di sempadan pantai yang secara hukum milik negara, menjadi panggung kecil bagi drama besar. Klaim adat, sewa diam-diam, dan bisnis yang berjalan lebih cepat dari hukum. Di sini, batas antara milik negara dan milik siapa saja menjadi kabur, seperti air tambak yang tak pernah diuji sejak awal.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Barat, melalui direktur wilayahnya Tommy Adam, menyebut kejadian ini bukan sekadar kecelakaan. Ia menyebutnya dengan istilah yang lebih tepat, pembiaran sistemik. Sebuah istilah halus untuk menggambarkan kegagalan yang dilakukan secara konsisten dan kolektif.
Data demi data sebenarnya sudah lama tersedia. Uji kualitas air, pelanggaran tata ruang, hingga korban jiwa, semuanya bukan rahasia. Bahkan, tambak-tambak itu berdiri di tempat yang sangat strategis: terlihat jelas dari jalan yang setiap hari dilalui para pejabat. Mungkin masalahnya bukan tidak terlihat, melainkan terlalu sering dilihat hingga menjadi biasa.
Negara, dalam hal ini, tampak seperti penonton setia tragedi yang dipentaskannya sendiri. Ia tahu naskahnya, hafal alurnya, bahkan bisa memprediksi akhir ceritanya, namun tetap memilih duduk diam, mungkin sambil menunggu tepuk tangan yang tak pernah datang.
Padahal, konstitusi sudah cukup jelas menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Tapi seperti banyak janji dalam dokumen resmi, ia lebih sering hidup sebagai kutipan daripada kenyataan. Pasal-pasal itu indah di atas kertas, namun kehilangan daya saat berhadapan dengan kepentingan yang lebih “basah”.
Solusi pun sebenarnya tidak pernah benar-benar baru. Penertiban, audit izin, penegakan hukum, rehabilitasi lingkungan. Semua terdengar seperti daftar pekerjaan rumah yang sudah bertahun-tahun tidak dikerjakan. Pemerintah daerah diminta tegas, aparat diminta objektif, dan masyarakat diminta sabar, sebuah kombinasi yang sering kali menghasilkan, tidak banyak.
Di sisi lain, petambak tradisional kerap dijadikan kambing hitam yang paling mudah. Padahal, mereka bukan arsitek masalah ini. Mereka hanya pemain kecil di panggung yang disutradarai oleh sistem yang lebih besar, sistem yang memungkinkan ilegalitas tumbuh selama masih menguntungkan.
Pada akhirnya, tambak-tambak terbengkalai ini bukan sekadar lubang di tanah. Ia adalah simbol dari sesuatu yang lebih dalam. Lubang dalam tata kelola, lubang dalam penegakan hukum, dan mungkin, lubang dalam nurani kolektif kita. Jika dibiarkan, lubang-lubang ini akan terus menelan korban, bukan hanya anak-anak yang bermain terlalu dekat, tetapi juga masa depan yang terlalu lama diabaikan. (ss)






