FAKTA – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi (18) yang jasadnya ditemukan di sungai Dusun Pacar peluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa timur (11/2/2025). Korban berinisial PRA (18) merupakan seorang pelajar dari Kecamatan Sumobito.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Jombang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Margono Suhendra berhasil menangkap tiga orang tersangka. Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa sebelum korban dibunuh Ia terlebih dianiaya dan diperkosa oleh tiga tersangka. Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Jombang untuk bergotong royong menjaga keamanan lingkungan agar tindak kejahatan dapat berkurang,” Imbaunya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa salah satu tersangka adalah pacar korban yang mengajak korban bertemu pada hari Senin (10/2/2025). Setelah bertemu korban dibawa ke rumah salah satu tersangka, dan kemudian diajak ke lokasi pemerkosaan di area persawahan Desa Godong, Kecamatan Gudo.
“Sesuai keterangan terduga, ada perlawanan dari korban. Yang mana tidak mau melakukan persetubuhan setelah diperkosa secara bergiliran, lantas korban yang sudah tidak berdaya dibawa ke sungai pleh pelaku, mereka berharap dengan membuang mayat korban jejak kejahatan dapat hilang,” terangnya.
Ditambahkan oleh Kasatreskrim, “Pada saat dibuang ke sungai sesuai dengan koordinasi dengan dokter forensik korban masih hidup dan lemas, kemudian meninggal akibat tenggelam, dan selain itu, terdapat pendarahan dibagian perut korban yang menunjukan adanya penganiayaan sebelum dibuang.”
Selain membunuh, pelaku juga merampas barang milik korban seperti motor, dan ponsel. Motor tersebut dijual seharga Rp2.200.000. dengan sebagian uang digunakan oleh para tersangka.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah pacar korban AP (18) berasal dari Desa Sembung, Kecamatan Perak, AT (18) dan LI (32), keduanya berasal dari Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Pelaku kejahatan mengenal korban melalui media sosial. Adapun alasan korban masalah COD itu sebenarnya hanya alasan korban agar diizinkan orang tuanya agar bisa ketemu dengan pelaku kejahatan.
Akibat dari perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 340, 339, dan 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sebelumnya, warga Dusun Pacar Peluk digegerkan dengan penemuan mayat yang mengapung terbawa arus aliran sungai dari selatan ke utara, Selasa (11/2/2025) pagi. Identitas korban saat ditemukan korban memakai baju warna kuning dan celana berwarna hitam, dengan asesoris berupa kalung dan cincin yang masih melekat ditubuh korban.
Kapolsek Megaluh AKP Wawan Purwoko, membenarkan adanya temuan mayat tersebut dan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut. (muk)