Daerah  

Oknum Orang Dekat Bupati Ancam Wartawan Bisa Dipidana Menghalangi Tugas Jurnalistik Terkait Pemberitaan

FAKTA – Pemberitaan dibeberapa media online diduga oknum E meminta sumbangan Rp20 juta dengan modus untuk membeli sapi Korban Hari Raya Idul Adha, dengan keseluruhan ada 34 ekor sapi sekitar nilai uangnya Rp680 juta.

Ketua DPN Lidikkrimsus RI Ossie Gumanti ini adalah pungutan liar (pungli) yang dilakukan orang dekat Bupati Lahat meminta uang Rp20 juta kepada Operasi Perangkat Daerah dengan modus untuk membeli sapi kurban Idul Adha. “Diduga oknum yang kedekatan dengan bupati ini apakah benar beliau diperintahkan oleh Bupati Lahat Bursah Zarnubi atau catut nama beliau, dengan meminta uang per satu OPD RP 20 Juta, ada 34 OPD total Rp 680 juta, kata ” Ossie kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Apalagi oknum tersebut sempat mengancam wartawan dengan nada-nada kasar. “Aku tidak takut dan nak betemu dimano, ” ujar E melalui telepon whatsapp ini sudah jelas-jelas bentuk pengancaman bentuk premanisme kata ” Ossie Gumanti tim Pemenangan Prabowo Subianto

Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ini bisa dikenakan pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi diancam pidana.Ancaman Hukuman: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).Hak Wartawan: Wartawan juga memiliki perlindungan hukum yang kuat saat menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UU Pers.

Sementara itu tim media mendapatkan informasi dari salah satu OPD bahwa benar E diduga meminta kepada OPD untuk membeli sapi korban idul Adha dan sumber juga mengirim melalui pesan singkat washhap kepada wartawan”

Bupati dan sekda sudah tahu berita kamu ni, dan Kabag inisial M, pacak jadi kambing hitamnya ” tulisnya

Terpisah ketua Asosiasi Wartawan Konvendergasi Indonesia kabupaten Lahat mengecam keras atas tindakan oknum E dengan melakukan ancaman terhadap wartawan dan bisa dikategorikan sudah arah premanisme kata Bambang MD.

Dengan jelas bisa dijerat dengan pasal 18 pasal 1 undang undang Pers nomor 40 tahun 1999, dipidana penjara paling lama 2 tahun denda Rp 500 juta rupiah,

Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia kabupaten Lahat Frengky sdr, E telah menghalangi tugas jurnalistik bisa diancam pidana apalagi dengan kata-kata ada ancaman” Aku Idak takut, nak betemu Dimano “Kami akan melaporkan ini kepihak berwajib atas dugaan tindakan pengancaman terhadap wartawan kerja jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,” ungkap Frengky. (Bambang MD)