FAKTA – Kasus ijazah palsu terbaru yang sedang bergulir melibatkan proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa atas dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo diyakini banyak pihak akan berlanjut sampai proses hukum di Pengadilan.
Menguatnya kasus tetap bergulir setelah Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara Roy Suryo dkk ke Kejaksaan setelah melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dipersiapkan untuk segera dinyatakan lengkap atau P 21.
Salah satu senior praktisi hukum dari Universitas Panca Sakit, Tegal Jawa Tengah Fajar Ari Sadewa,SH,MH menyampaikan, dari analisa hukum terkait kasus ijasah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr.Tifa diyakini proses hukumnya sudah memenuhi syarat berlanjut di Pengadilan. Untuk itu ditegaskan fajar kasus yang melibatkan Roy Suryo dkk layak dan sah sidangkan.
Hal ini ditengarai sudah ada pernyataan secara terbuka di media bahwa Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara Roy Suryo dkk ke Kejaksaan setelah melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkara tersangka Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya, perkara yang sudah layak P 21, kata Fajar.
Selanjutnya dikatakan Fajar, lamanya proses penyidikan di Polda Metro Jaya karena perkara ini menarik perhatian publik. Sehingga Penyidik Polda Metro Jaya harus hati-hati dalam mengumpulkan alat-alat bukti dan saksi -saksi. Sehingga alat bukti yang dipakai dalam pembuktian perkara di sidang pengadilan nantinya terang benderang.
Walaupun sebenarnya pembuktian perkara dugaan fitnah atau pencemaran nama baik dalam kasus Roy Suryo dkk tersebut relatif mudah pembuktiannya. Sebab dalam pembuktian perkara pidana dengan ditemukan minimal 2 alat bukti yang sempurna dapat meyakinkan Hakim untuk memutuskan perkaranya.
“Pertimbangan minimal 2 (dua) alat bukti tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 183 KUHAP , sehingga apabila sudah ditemukan fakta hukum bahwa para tersangka telah terbukti menuding secara berulang kali dengan menyatakan ijasah Jokowi palsu dan telah menjadikan masyarakat terpengaruh atas tudingannya tersebut maka tudingan yang tidak benar tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam putusannya. Apalagi apabila Penyidik Polda metro Metro Jaya telah melakukan pengujian ijasah tersebut pada Laboratorium Forensik dan hasilnya ijasah Jokowi identik. Maka pihak tersangka pasti tidak bisa mengelak dari tuduhan pasal yang didakwakan nantinya. Ditambah dengan keterangan dari UGM (Universitas Gajah Mada) yang membenarkan ijasah Joko Widodo tersebut asli. Maka berdasarkan bukti-bukti tersebut Saya yakin Jaksa bisa dengan mudah membuktikan Surat Dakwaannya di sidang pengadilan” tandas Fajar yakin.
” Artinya berkas perkara penyidikan akan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dalam waktu tidak lama, sebenarnya tinggal menunggu waktu saja dan perkara pasti akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan” tukas Fajar.
Lebih lanjut Fajar, meskipun proses Penyidikan perkara tersangka Roy Suryo dkk ini menggunakan KUHAP Lama, tetapi nanti pada saat proses sidang akan menggunakan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025. (soer)






