Nyambi Jadi Pengedar Sabu Sopir Travel Diringkus SatResnarkoba Polresta Mamuju

FAKTA – Seorang sopir travel berinisial AA (40) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju di Jalan Andi Dai, Kota Mamuju Sulawesi Barat lantaran nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (11/1/2025).

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga menjelaskan bahwa pelaku berinisial AA (44) diringkus di Jalan Andi Dai Kota Mamuju saat sedang mengedarkan narkoba.

“Pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Lanjut, ia menjelaskan pelaku merupakan seorang sopir travel yang ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju.

Barang bukti yang diamankan berupa, 5 (lima) sachet plastik dan diduga 4 plastik berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan di Dashboard mobilnya.

“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan bandar besar di Palu,” tambah Kasat Resnarkoba.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut dan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (rahman-007)