Menyoal Lahan Swadaya, Ini Penjelasan Kepala Desa Bagi, Kabupaten Madiun

Majalahfakta.id – Setelah dana pengganti tol warga Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun yang mempunyai lahan  sudah berstatus Surat Hak Milik (SHM). Ternyata tersisa persoalan yang sudah dua tahun lebih belum tuntas. Yaitu tanah swadaya dari masyarakat yang diperuntukkan  desa. Kasus ini dinilai masih berjalan di tempat meskipun dana dari proyek tol nasional sudah masuk ke rekening desa.

“Pihak tol sudah membayar lunas dana untuk belanja desa senilai Rp 8 miliar. Tinggal pihak desa untuk membelanjakannya, ” ujar Lamito, salah seorang anggota panitia .

Lamito merasa heran kenapa itu masih berjalan di tempat, belum dilanjutkan padahal pembentukan panitia yang baru sudah ada. “Kami kali pertama berjuang bersama warga untuk mendesak agar proses berjalan lancar.  Dana dari tol itu dibayarkan kepada Desa Bagi. Karena tanah yang dulu ada telah digunakan untuk proyek jalan tol dan sekarang dana tersebut untuk  dibelanjakan lahan kembali, ” imbuhnya. (25/01/2022)

Sedangkan Mulyanto, Kepala Desa Bagi mengungkapkan, mendukung tanah swadaya agar menjadi Tanah Kas Desa (TKD) yang baru.

“Saya itu tak mempunyai tendensi apapun,  ayolah bersama-sama  termasuk saudara Lamito untuk segera diadakan Musyawarah Dusun (Mudus ), bersama desa serta pantia. Bisa ditanyakan ke panitia sampai dimana prosesnya, warga tak perlu takut ayo diselesaikan  bersama, panitia sudah terbentuk, ” ungkap Mulyanto.

“Jangan mengatas-namakan warga, warga yang mana? Kita harap sabar dan pelan tapi tak melanggar hukum. Semua yang terkait swadaya adalah warga kita, kita  sudah dikawal Pemda, Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kejaksaan  berpesan agar hati-hati tak tergesa-gesa menyangkut swadaya itu, ”  bebernya.

Pihak pemerintah desa memang sudah menerima bayaran untuk belanja tersebut dan sudah masuk rekening desa, tinggal membelanjakannya. Karena semua butuh administrasi dan data yang valid termasuk surat keterangan hibah, keterangan ahli waris, keterangan swadaya agar ada payung hukum.

Sekretaris Desa yang ikut mendampingi dalam pertemuan salah seorang warga dan anggota panitia bersedia mengadakan musyawarah dusun besama pemerintah desa, melalui undangan resmi yang terkait tanah swadaya tersebut . “Kita siapkan undangan untuk warga dalam musyawarah dusun , “ terang Sidik Aprianto. (rif/R01)