Majalahfakta.id – Masyarakat tetap menunggu kejelasan terkait munculnya rekening khusus atau rekening penampungan, pada Dinas Pariwisata pada tahun anggaran 2020. Rekening khusus ini berdasarkan dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kemeriksa Keuangan (BPK) dengan besaran Rp 1,8 milliar.
Kebenaran temuan BPK mestinya sudah ada kejelasan ketika pembahasan perubahaan anggaran berjalan (APBD 2021) sudah selesai. Akan tetapi hal ini belum bisa nampak jelas hingga selesainya perhitungan.
Handoyo Aji ketika dimintai konfrmasi mengatakan, “belum mengetahui dimana anggaran Rp 1,8 milliar masuk dalam APBD. Karena dicari juga tidak ada atau belum bisa kami temukan. Apakah temuan BPK tersebut masuk dalam perhitungan tahun anggaran 2020 dalam bentuk Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran (SILPA) 2020 ataukan masuk pada perubahan anggaran Tahun anggaran 2021.
Masih menurut Handoyo, “perhitungan mestinya tidak mungkin karena setelah temuan BPK pada tahun 2021 untuk pemeriksaan TA 2020 jika dikembalikan pada kas daerah akan masuk per tahun 2021 dan itu akan muncul dalam perubahaan anggaran dan hal ini tidak bisa kita temukan, ” ungkapnya.
Ketika pewarta meminta konfirmasi ke beberapa anggota DPRD Kabupaten Pacitan, mereka tidak tahu menahu karena belum membaca seluruh draf perubahaan APBD tahun 2021 begitu juga pada perhitungannya.
“Setelah temuan LHP disampaikan maka pengembalian akan terjadi pada tahun berjalan dan akan masuk pendapatan tahun berjalan tersebut akan tetapi tidak kita temukan pada APBD tahun anggaran 2021, ” kata politisi PKS tersebut
Siswoyo yang juga mantan anggota DPRD merasa prihatin atas temuan rekening penampungan dalam LHP yang terjadi, “Di setiap akhir masa jabatan Bupati dan semoga Kejaksaan dan KPK tidak tidur aja “SAVE KAJAKSAAN PAC”, pungkas Siswoyo. (hsr)