FAKTA – Agar tetap Zero konflik di Sumatera Selatan, Asosiasi Wartawatan Propesional Indonesia ( AWPI) mengajak Insan Pers yang ada di Sumsel berdialog, dengan menghadirkan para pihak yang berkompeten.
Menurut Ketua harian, AWPI Sumatera Selatan, Joni Antoni, didampingi Sekertaris AWPI, Muhammmad Yamin. SH. kepada awak media di geraha copi darat ganden cafe Jakabaring Palembang, tgl.21/11/24. agar Sumatera Selatan agar tetap cero Konfik dalam menghadapi pemilihan Kepala daerah, pihak mengadakan dialok pihak insan pers yang ada di Sumsel, agar tidak terjadinya pemberitaan yang berbau Hoak, untuk itu kami menghadir kan Para nara Sumber dari, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumsel, Andika Pratama Jaya .S.sos. Msi. Dan badan pengawas Pemilu ( Bawaslu ) yang di wakili komisioner Bawaslu Sumsel,dra. Massuryati. LSPI. Dan Intelkam polda.
Lebih lanjut di katakan Joni, bahwa pihak nya mensinyalir, selama ini banyak nya media sudah banyak melakukan keberpihak
kan kepada salah satu Pasangan caon, ( Paslon )seharus nya media itu netral dan tidak memihak itu sudah nanyala kode etik, ujar nya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Andika Pratama Jaya. S.sos. Msi. Pertama saya katakan jangan lupa untuk mengcek di Daptar Pemilih Tetap (DPT)
Melalui Nik, dan yang kedua calon pemilih itu adalah sudah menikah dan sudah ber usia 17 tahun. Dan media itu dapat menyampai informasi yang benar kepada masyarakat, karena pemilihan Gubernur dan Walikota adalah untuk kepentingan kita semua.
Dan semua itu warga yang berhak memberikan kuasa nya, kepada siapa yang di berikan kuasanya, karena itulah yang akan menerima kuasa untuk lima tahun kedepan, dan sebelum menentukan pilihannya harus berpikir dulu, baik calon Walikota maupun Colon Gubernur.
Sementara komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Sumsel. dra. Massuryati.
Menyampaikan, bahwa pihak meminta kepada Media untuk menyampaikan kepada masyarakat, karena pada tgl, 23,24 dan 25 itulah hari masa tenang tidak ada kegiatan apapun, jangan sampai terjadi lagi surat suara kurang, seharus nya pihak KPPS. Sebelum nya surat itu harus di cek dulu DPT, dan DPT harus di tempel dan gambar Paslon juga harus di tempel di papan pengumuman. Dia juga berpesan kepada awak media itu bisa kangsung live striming, baik penghitungan , pemilihan maupun pencoblosan itu ada undang undang nya.dan terahir apa bila surat suara tidak di tanda tangani oleh ketua KPPS. Surat suara itu tidak sah katanya. (Ito)