Daerah  

Layanan Lapor Bupati di Tegal Mencapai 793 Pelapor

Kabag Humas Pemkab Tegal meyerahkan piagam penghargaan dari Pj Bupati Tegal kepada 10 PIC admin Lapor Bupati Tegal Terbaik.

 FAKTA – Keterbukaan adanya Layanan Informasi Publik yang sudah lama dibuka Pemkab Tegal menjadi terobosan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Tegal untuk mendapatkan informasi dan penyampaian keluhan terkait pelayanan.

Dan saat ini layanan tersebut ditingkatkan dengan sudah dibuka platform layanan Lapor Bupati Tegal berbasis android. Layanan publik lapor Bupati, masyarakat bisa mengakses dan bisa  menyampaikan Segala persoalan yang ada. Demikian dikatakan Johanes Blasius Vernando,SH, MH, dari Kepala Divisi Hukum LP-KPK Tegal Raya saat diwawancarai Majalah FAKTA, Sabtu (23/11/2024).

Dijelaskan lagi oleh Vernando nama panggilan akrab Johanes Blasius Vernando ini, Keterbukaan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal yang telah membuka layanan Lapor Bupati patut diberi apresiasi. Amanah
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dilaksanakan.

“Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008. UU ini mengatur tentang hak asasi manusia untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi kepada pemohon,” terangnya.

Bernando yang berprofesi sebagai Advokat yang tergabung dalam Peradi menerangkan lagi, disamping itu masyarakat bisa mendorong Pemerintah untuk menciptakan Pemerintahan atau badan publik yang baik (good governmence), akuntabel dan transparan dalam mengelola informasi publik.

Sebelumnya pernah disampaikan Hari Nugroho, Kabag Protokol dan Komunikasi Setda Kabupaten Tegal dalam acara bimbingan teknis (bimtek) Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang dilaksanakan minggu lalu (13/11/2024). Dikatakannya, sebanyak 54 instansi pelayanan publik Pemkab Tegal dan lembaga mitra telah tergabung dalam platform layanan Lapor Bupati Tegal berbasis android, whatsapp di nomor 085600080709 dan media sosial Humas Pemkab Tegal sebagai kanal pengaduan masyarakat.

Melalui pengelolaan bersama pengaduan masyarakat ini diharapkan bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Instansi yang tergabung dalam pengelolaan pengaduan masyarakat Lapor Bupati Tegal ini mencakup seluruh organisasi perangkat daerah yang memiliki pelayanan publik, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), dan lembaga mitra,” kata Hari

Johanes Blasius Vernando, S.H., M.H., KA.Bidang Hukum LP-KPK Tegal Raya, adanya Layanan Lapor Bupati merupakan amanah UU KIP telah dilaksanakan dengan baik.

Lembaga mitra dimaksud antara lain BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Tegal, UPPD Kabupaten Tegal atau Samsat Slawi, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, PLN, dan Perumda Air Bersih Tirta Ayu.

Hari menyatakan, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Lapor Bupati Tegal terus meningkat. Sepanjang bulan Januari-Oktober 2024, jumlah pengaduan yang diterima pihaknya mencapai 793. Dengan rincian 45,5 persen atau 361 pengaduan masuk melalui aplikasi android, 47,16 persen atau 347 pengaduan masuk lewat pesan percakapan whatsapp, dan 7,34 persen atau 58 pengaduan masuk dari kanal media sosial Humas Pemkab Tegal.

Keluhan soal jalan rusak mendominasi jumlah pengaduan yang masuk, disusul penerangan jalan umum, gangguan ketertiban di masyarakat, persampahan hingga bantuan sosial.

Layanan pengaduan masyarakat ini telah dibuka sejak tahun 2016 melalui SMS yang kemudian di tahun 2018 dialihkan menjadi aplikasi android dan di akhir tahun 2022 dikembangkan kanal pengaduan melalui whatsapp.

“Aplikasi android ini sedang kita upgrade ke versi 4.0, menggantikan versi 3.0 sebelumnya. Selain itu juga akan kita lengkapi dengan laman pengaduan yang juga sedang diproses. Ini akan menjadi alternatif bagi pengguna iOS (Iphone operational system) dan mereka yang kehabisan memori di ponselnya supaya tetap bisa mengakses layanan ini.

Saat ini ada sepuluh orang person in charge (PIC) atau admin Lapor Bupati Tegal di intansi yang dinilai aktif merespon pengaduan masyarakat diberikan penghargaan. Mereka antara lain PIC dari BPJS Kesehatan, Kecamatan Margasari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kecamatan Slawi, Kecamatan Pangkah, Kecamatan Tarub, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya. (Sus)