FAKTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Usai sidang pleno yang digelar Jumat, 6 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 1, Tina – Yuki dinyatakan unggul.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Mamuju, Indo Upe yang di dampingi seluruh anggota KPU Mamuju, pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil tingkat kabupaten Mamuju.
Indo Upe mengatakan, dalam rapat plano terbuka menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Mamuju masing-masing memperoleh suara sah.
Indo Upe menyebut, Pasangan calon Nomor Urut 01, Dr. Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana dengan perolehan suara sah sebanyak, 89003 (Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga).
Sedangkan Pasangan calon Nomor urut 02, kata dia, atas nama Ado Mas’ud dan H. Damris dengan perolehan suara sah sebanyak, 51975 (Lima Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima).
“Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tahun 2024. Sebagaimana di maksud dalam diktum ke satu dan diktum ke dua, ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024, Pukul 16.48 Wita,” tutupnya. (Rahman-007)