KPK Paparkan Kronologi OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana

Majalahfakta.id – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan kronologi OTT serta konstruksi perkara tersebut, dalam konferensi pers di KPK Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alexander menyebutkan, pada Jumat, 27 Agustus 2021, ada 12 pejabat Kades menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo, di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantara Doddy Kurniawan.

“Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen, tidak dibacakan), AW (Abdul Wafi, tidak dibacakan), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta,” ucap Alexander.

“Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kades di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA,” imbuhnya.

Lalu pada Minggu, 29 Agustus 2021, KPK menangkap Doddy Kurniawan dan Sumarto, yang tengah membawa uang Rp 240 juta serta Muhammad Ridwan, yang juga membawa uang Rp 112.500.000.

Rupanya Doddy dan Sumarto telah membuat proposal usulan sejumlah nama untuk menjadi Kades di Kabupaten Probolinggo. Uang-uang itu sedianya akan diserahkan ke Hasan selaku suami dan juga orang kepercayaan Puput.

Hasan disebut Alexander menggunakan tanda tangannya sebagai tanda bukti persetujuan atas nama Puput.

“Sebelumnya DK (Doddy Kurniawan) dan SO (Sumarto) telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada HA (Hasan Aminuddin) yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari PTS (Puput Tantriana Sari) untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili PTS,” ucap Alexander.

Setelah itu, KPK menangkap Hasan dan Puput bersama dengan dua ajudannya. Tim KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai Rp 362.500.000. (ren)