FAKTA – Insiden dugaan pengeroyokan dan kekerasan terhadap Ketua Gerakan Vendetta Ikhwan Rozi dari kalangan mahasiswa dan perusakan sekretariat di Jalan Dahlia, Kelurahan Rimuku, Kota Mamuju Sulawesi Barat pada Kamis (28/5/2026) malam yang diduga kuat melibatkan relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Forum Gerakan Mahasiswa Merdeka, Fergiawan Rai Zacky.
Motif dari kejadian tersebut tidak di ketahui dengan jelas, namun sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, bahwa tindakan pemukulan yang di lakukan secara bersama – sama ( Pengeroyokan ) dan pengerusakan fasilitas milik orang lain adalah pelanggaran hukum yang sangat berat,” ungkap Fergiawan Rai Zacky dengan jelas, Jumat (29/5/2026).
Lanjut ia jelaskan secara hukum pelaku pengeroyokan dan perusakan dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga maksimal 12 tahun tergantung pada dampak kerusakan atau luka yang ditimbulkan terhadap korban.
Lebih lanjut dia katakan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus di segera di usut tuntas agar tindakan premanisme di kabupaten mamuju tidak ternormalisasi.
Olehnya itu, Ketua Forum Gerakan Mahasiswa Merdeka (FGMM) Fergiawan mendesak aparat penegak hukum (APH) Polresta Mamuju untuk segera mengusut tuntas motif dan menangkap para pelaku kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum relawan dapur makan bergizi gratis (MBG).
Preman tidak boleh diberikan tempat dan ruang hidup di negara ini, karena negara ini memiliki sistem hukum dan aturan jika tidak taat dan tidak ingin mematuhi aturan yang berlaku silahkan angkat kaki dari negeri ini, Siapapun antek dan orang besar yang coba melindungi preman kami siap melawan dan siap mengawal kasus ini bersama – sama dengan pihak Kepolisian dan BGN sampai tuntas.,” tutupnya dengan nada tegas. (Ammank-007)






