Keluarkan Penetapan Eksekusi, Ketua PN Surabaya Digugat

Majalahfakta.id – Advokat  senior, R.H.Trisno Hardani, S.H.,M.H. membuat gebrakan mengejutkan.  Selama ini, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Penetapan Eksekusi, aman-aman saja, tidak pernah terdengar ada gugatan.

Gugatan tersebut pekan lalu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui e court, perkara nomor 1122/PDT.BTH/2021/PN.SBY, tanggal 12 Nopember 2021.

Disebutkan dalam gugatan Perlawanan, bahwa para Pelawan adalah: Rofi’i, Chusnul Huda, Ir Jumanto, Subaniwoto, Iwan Junaedi, semuanya warga Surabaya dan Ir Mulyanto, warga Bandung.

Para Pelawan, dahulunya adalah sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya dan perkaranya sudah diputus PN Surabaya nomor 897/Pdt.G/2011/PN.Sby Jo putusan Pengadilan Tinggi nomor 379/Pdt/2013/PT.Sby, putusan Kasasi nomor 117 K/Pdt/2016, Jo putusan PK nomor 598 PK/Pdt/2020.

R.H.Trisno Hardani, Kuasa Hukum Para Pelawan, dahulunya sebagai Tergugat, tidak kurang akal dan tidak patah semangat. Para kliennya, sebagai pemilik lahan di kawasan Karah Tama Asri II, Surabaya.

Advokat senior berkantor di Ketintang Permai Blok BB/26, Surabaya ini melakukan gugatan beberapa waktu lalu, di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya. Setelah berulangkali sidang, keluarlah putusan nomor 08/G/TUN/2002/PTUN.SBY, yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik(SHM) nomor 26/Desa Karah, Gambar Situasi nomor 85 tanggal 16 Nopember 1974 atas nama DJOEWAIR(Pak Sri), batal dan haruslah dicabut.

“Putusan PTUN tersebut sudah incrach van gewispde, berkekuatan hukum tetap dan pasti,” tandas Trisno Hardani, sambil menambahkan bahwa sudah tidak ada upaya hukum lagi.

Akan tetapi, secara melawan hukum pemegang SHM tersebut, Linggaryanto Budi Utomo(Terlawan IV), mengajukan Permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya(Terlawan III). Dan muncullah Penetapan Eksekusi nomor 103/EKS/2017/PN.Sby

Bukan Ketua Pengadilan Negeri saja yang digugat sebagai Terlawan III. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Jawa Timur  dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, juga digugat, masing masing sebagai Terlawan I dan Terlawan II, karena tidak melaksanakan putusan PTUN nomor 08/G.TUN/2002/PTUN. Sby

Dalam permohannya, RH.Trisno Hardani, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, berkenan memutus Gugatan Perlawanan Eksekusi, diantaranya sebagai berikut: menyatakan tindakan para Terlawan sebagai perbuatan melawan hukum, menyatakan batal demi hukum Penetapan Terlawan III beserta akibat akibat yang timbul lainnya , baik saat ini maupun dikemudian hari, menyatakan batal penetapan eksekusi nomor 103/EKS/2017/PN.Sby dan segala akbat hukum lainnya –membebankan segala kerugian yang timbul akibat penetapan nomor 103/EKS/2017/PN Sby kepada Terlawan IV. (masda/F-302)