FAKTA – Susahnya mencari keadilan. Sudah kurang lebih 5 tahun laporannya diduga tidak ada tindak lanjutnya di Polda Sumatera Selatan. Dari tahun 2019 belum juga adanya penetapan tersangka hingga saat ini. Ketua Yayasan Amal Bhakti Jaya Sempuna, Airi Delle Amin, memohon keadilan kepada Presiden Republik Indonesia. Melalui Kuasa Hukum dari kantor Hukum ABH LAW FIRM Budi Satriawan, S.H. yang beralamat di Jalan H. Burlian. Lr Pristiwa No. 228 Rt/Rw 04/02, Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang Sumatera Selatan.
Menurut Budi Satriawan, demi kepentingan hukum kliennya, selaku kuasa hukum melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kompolnas, Irwarsum Polri, Kadiv Propam Polri, Karowasidik Polri, Kapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel dan Kabid Propam Polda Sumsel, untuk minta keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan perilaku Penyidik anggota Polri Polda Sumatera Selatan dalam menangani permasalahan hukum klien kami sebagai pelapor berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/63/I/2019/SPKT, pada tanggal 17 Januari 2019. “Perlu kami sampaikan, bahwa klien kami sebagai Ketua Yayasan Amal Bhakti Jaya Sempurna yang melapor Kepolda Sumsel, yang memiliki kekayaan yayasan berdasarkan Undang Undang No.16 tahun 2001 Jo UU.No.28 tahun 2004 tentang Yayasan pada 26 ayat (2) huruf b wakaf berupa lahan seluas 13.405 M². Berdasarkan Ikrar wakaf di KUA Kecamatan Sukarami Nomor W2/kf.9/26/1996 tanggal 11 November 1996 dan Sertifikat (tanda bukti tanah wakaf) No.11 Kelurahan Talang Jambe dengan nomor 04.01.07.07.13238 Kota Palembang,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu kekayaan yayasan tersebut diklaim orang berinisial HRB. Dan kawan-kawan serta bangunan tersebut diduga dihancurkan oleh HRB, dan kawan dengan cara memberikan uang kepada penghuni rumah di atas tanah wakaf tersebut.
“Atas perbuatan tersebut, saya sebagai kuasa Hukum melaporkan perbuatan HRB tersebut dan kawan kawan ke Polda Sumsel dengan lampiran polisi nomor STTLP/63/I/2019/SPKT, tanggal 17 Januari 2019 tentang tindak Pidana pengerusakan secara bersama sama terhadap barang orang atau pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu di atas akta otentik dan menempati lahan tanpa seizin yang berhak (pasal 170 KUHP) atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau PRP Nomor 51 tahun 1960,” lanjutnya.
“Syukur Alhamdulillah, hari ini sudah sidang gelar perkara, di Mapolda Sumsel di ruang Sudit Harda yang pimpin langsung, oleh Subdit Harda AKBP, Rafael , dan dari hasil kesimpulan gelar perkara nantinya akan di hadirkan penyidik yang pertama dan saksi ahli,” ujar Budi Satriawan dan dia optimis bahwa perkara tersebut akan dimenangkan. Dan tanah milik yayasan kembali menjadi milik Harta kekayaan Yayasan.
Lebih lanjut dalam laporan tersebut, dikatakan Budi Satriawan, dugaan kuat tanah wakaf Yayasan Amal Bhakti Jaya Sempurna telah dijualbelikan kepada developer perumahan, berinisial HOJ oleh terlapor HRB. Tetapi diduga baru dibayar DP (down payment). Sementara Yayasan Amal Bhakti Jaya Sempurna mempunyai dasar hukum yang kuat dan hasil pengmbalian batas sertifikat wakaf dan keterangan saksi-saksi batas memang tanah bersertifikat tersebut adalah milik Yayasan Amal Bhakti Jaya Sempurna.
“Dan saksi-saksi tersebut sudah diperiksa oleh Penyidik Polda Sumsel,” ujar Budi Satriawan, S.H.
Sementara itu, HRB yang diduga melakukan penyerobotan yang di hubungi Majalah Fakta melalui nomor HP 0813677272XX, pada hari Kamis (14/11/2024), jam 10.17 WIB, mengatakan “Masalah ini masih proses Polda Sumsel dan aku (saya) tidak bisa menjawab biarlah Polda yang menentukan mana yang benar dan mana yang salah yang jelas saya tidak pernah merasa menyerobot tanah yayasan, karena saya dapat membeli dan suratnya jelas terdaftar di BPN, terima kasih,” katanya. (601)