FAKTA – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar SP3 terkait dugaan Korupsi BPBD Sumbar menuai protes dari pratisi hukum di daerah itu.
Putri Deyesi Rizki salah satu pratisi menyebutkan, ketika Jaksa tidak bisa menemukan bukti yang kuat, maka aturannya harus ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diberlakukan.
“Tetapi SP3 itu sifatnya sementara, ketika jaksa penyidik dikemudian hari menemukan bukti baru, kasus ini kembali dilanjutkan,” katanya, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, apakah SP3 ini betul-betul tidak menemukan bukti, makanya diterbitkan SP3, karena begini pada zaman covid-19 lalu, setiap hari, setiap jam, kebutuhan itu tidak pernah turun, tidak pernah tetap pasti naik, dari sudut mana jaksa penyidik melihat kasus ini. “Sehingga dikemudian hari, tidak ditemukan bukti yang kuat makanya di SP3 kan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang mendapati adanya penyimpangan dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di BPBD Sumbar, yang bersumber dari APBD tahun 2020.
Pengadaan dilakukan melalui dua kontrak dengan nilai total Rp3,405 miliar, dan dikerjakan oleh PT Asela Multi Sarana.
Kejati Sumbar menyebutkan bahwa meskipun pengadaan dilakukan dalam kondisi darurat, pelaksanaannya telah memenuhi dokumen kontrak. Barang berupa face shield juga telah didistribusikan sesuai kebutuhan.
Penghentian kasus dugaan korupsi ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum, terutama mengingat indikasi awal dugaan korupsi yang dianggap cukup signifikan.
Keputusan Kejati Sumbar untuk menghentikan penyidikan masih menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan integritas dalam penegakan hukum. (ss)






