Kejati Sumbar Sita Aset Tersangka Ganti Rugi Lahan Tol

Kejati Sumbar Berhasil Sita tanah 300 meter persegi.

FAKTA – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyita aset tiga tersangka, kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid, dalam siaran persnya, menyebutkan, penyitaan tersebut dilakukan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman tahun 2020-2021. 

“Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembayaran untuk Jalan Tol di lahan taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemkab,” sebut Rasyid Sabtu (14/12). 

Ia menyebutkan, aset yang disita berupa tanah seluas 300 M² di Kayu Tanam disita dari tersangka B. 

Selain itu, tanah dan bangunan kandang ayam seluas ±250 M² di desa Parit Malintang disita dari tersangka B.

Kemudian, dari tersangka Z, pihaknya menyita berupa bangunan lapangan futsal di desa Parit Malintang, di Kabupaten Padang Pariaman.
Pada berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 12 orang tersangka, satu diantaranya telah meninggal. 

Dari sebelas tersangka dua ditahan berstatus ASN dan sisanya tidak ditahan karena telah berusia uzur. 

Ada yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumbar, SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/ Ketua Penetapan pelayanan Terpadu (P2T). YH selaku Anggota P2T. 

Selanjutnya MR, BR, ZD, AM, MN, AR, dan ZN masing-masing selaku penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman (masyarakat).

Para tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair  pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55(1) Ke- 1 KUHP.

Perkara tesebut pada tahun 2020, terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang -Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (STA 4+200- STA 36+600) Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumbar yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar  yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan tanah jalan tol S.

Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, S selaku Ketua P2T membentuk Satuan tugas (Satgas) A dan Satgas B bersama-sama Y,  selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan/ Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbartahun 2020, secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Pekanbaru- Padang tanggal 5 Februari 2021.

Kemudian tanggal 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Pariaman Yulidarmi,jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Kabupaten Padang Pariaman.

Akibat perbuatan SF dan YH, nnegara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 27 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp9 miliar rupiah. (ss)