Kejari Tapanuli Selatan Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi

 “Uraian Perkara, bahwa pada tahun anggaran 2019 desa panaungan menerima dana desa sesuai dengan APBDes sebesar Rp 1.200.578.000 ( satu milyar dua ratus juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah ) yang bersumber dari dana desa sebesar Rp 812 . 946 .000 ( Delapan ratus dua belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah ) dana alokasi dana desa sebesar Rp 352.326.000 (Tiga ratus lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah ) dan pada tahun 2020  desa penanganan menerima dana sesuai APBDes sebesar Rp 1.294.923.000 (satu milyar  dua ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah ) . Diduga sebagian besar kegiatan dalam penggunaan APBDes  TA  2019 dan 2020 tersebut dilaksanakan secara fiktif .

Baca Juga : Bupati Badung Giri Prasta Pastikan Masyarakat Sudah Terima BLT

Adapun dugaan kerugian negara berdasar kan perhitungan sementara akibat tindak pidana tersebut adalah senilai Rp 873.939 .095 ( Delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah) .

Keterangan, Tahap penyelidikan Nomor PRINT – 03.1.2.35 Fd. 1/10/2020 Tahap penyelidikan Surat perintah penyelidikan Nomor PRINT 01.1.2.35 Fd . 1/03/2021 Tanggal 26 Maret 2021 Tersangka saat ini sedang ditahan melimpahkan berkas ke PN Tipikor Medan.