Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Tindak Pidana Korupsi Pegawai 

FAKTA – Kejaksaan Negeri Palembang, menerima pelimpahan berkas perkara masus Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Pajak Pratama Palembang tahap II dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang atas nama, tiga tersangka pada Kantor Pajak Pratama Palembang, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnama Sari dan Risky Faris Harjito, pada hari Rabu (7/2/2024). Dalam perkara kasus tindak pidana korupsi, pemenuhan kewajiban perpajakan dari beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021 yang di nyatakan P21 (lengkap)

Menurut keterangan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Venny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., melalui siaran persnya, Rabu (7/2/2024) para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 7-26 Februari 2024. Kemudian setelah dilakukan perkara tahap II untuk penanganan perkaranya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang.

“Dan kemudian penuntut umum akan melimpahkan perkaranya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Tinggi Klas 1A Palembang,” ujar Venny. (ito/hai)