FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumbar, telah melakukan penghentian penuntutan perkara lewat Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Muhammad Iqbal Selasa (26/7/2024) kemaren.
Dimana tersangka Muhammad Iqbal diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Aliansyah yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Budi Sastera mengatakan, rersangka telah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Prof. HB. Saanin Padang.
“Bahwa perkara tersebut telah dihentikan. Adapun alasannya, yang bersangkutan memiliki masa yang panjang, tidak terlibat dalam jaringan narkotika, dan masih banyak lagi,”katanya, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, dengan adanya RJ, Muhammad Iqbal dapat kembali menyelesaikan kuliahnya. Saat ini untuk di Kota Padang, telah terdapat 11 rumah RJ.
“Rumah RJ ini tidak hanya digunakan untuk hukum saja. Namun untuk menyelesaikan masalah adat, dan masalah lainnya,”ujarnya.
Disebutkan, dari Januari hingga November 2024 Kejari Padang telah melakukan sembilan kali RJ.
Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan, sangat senang dengan adanya rumah RJ.
“Dengan adanya rumah RJ, tentunya akan manfaatkan, dengan sebaik mungkin,” imbuhnya.
Dalam RJ tersebut, Kejari Padang, menyerahkan surat penghentian tuntutan kepada Muhammad Iqbal,yang disaksikan oleh orang tuanya, dan lurah. (ss)