KEBERADAAN PT HIJAU BUMI LESTARI DI HUTAN PRODUKSI DITOLAK MASYARAKAT

Papan PT Hijau Bumi Lestari dan papan larangan KPHP di lokasi hutan produksi. “Mana yang benar ?”
Papan PT Hijau Bumi Lestari dan papan larangan KPHP di lokasi hutan produksi. “Mana yang benar ?”

KEBERADAAN perusahaan di dalam hutan produksi ditolak masyarakat. Masyarakat menolak keberadaan perusahaan PT Hijau Bumi Lestari (HBL) tepatnya di wilayah Dusun Tujuh, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua LSM GEMPITA sangat menyayangkan kurangnya sosialisasi pemanfaatan hutan produksi yang seharusnya dapat dijadikan hutan tanam industri yang merupakan tanaman kayu-kayuan antara lain akasia, jabon, jati, jelutung. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dimaksudkan untuk menjamin bahwa kayu yang beredar adalah legal melalui pengelolaan hutan. PHPL merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau Pada Hutan Hak.

Saat Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air yang dipimpin langsung oleh Jon Napoleon masuk ke dalam hutan produksi untuk meninjau langsung keadaan di lokasi banyak sekali ditemui kebun-kebun masyarakat dan perusahaan yang menanam sawit di dalam hutan produksi hingga ribuan hektar.

Saat FAKTA konfirmasi dengan tokoh masyarakat, Jawinner Siburian, membenarkan bahwa masyarakat berkebun sawit dan karet sejak tahun 1990-an sampai dengan sekarang. “Berkebun ini salah satu penunjang mata pencarian masyarakat di sini. Masyarakat sekarang baru mengetahui kalau desanya masuk di dalam kawasan hutan produksi, semenjak dipasangnya plakat pelarangan membuka hutan pada tahun 2015 yang lalu oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Masyarakat dilarang untuk membuka hutan dan menanam sawit di dalam kawasan hutan. Tapi, yang membingungkan masyarakat saat ini adanya perusahaan yang masuk untuk bekerja sama dengan KPHP Lalan Mangsang Mendis yang dapat menanam sawit berpola kemitraan dengan masyarakat. Sementara masyarakat menolak untuk bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Karena, menurut masyarakat, kalau menanam sawit mereka dari dulu juga sudah menanam sawit. Maka, untuk apa berpola kemitraan lagi, kenapa tidak langsung KPHP yang bekerja sama dengan masyarakat kalau memang hutan produksi dapat diberikan izin untuk menanam sawit ?” ungkapnya.

Sementara di tempat terpisah, Kepala UPTD KPHP Lalan Mangsang Mendis saat dikonfirmasi Hairudin dari FAKTA membenarkan bahwa PT HBL adalah salah satu perusahaan yang bermitra dengan KPHP Lalan. Menurutnya, lahan yang dimitrakan dengan PT HBL adalah lahan hutan yang sudah babak-belur rusak dirambah orang. “Sampai saat ini belum ada pemberian izin untuk penanaman sawit di lahan tersebut. Jadi, apabila ada penanaman sawit di sana, itu ilegal. Masalah perizinan PT HBL masih dalam proses. Adapun soal ketidakpuasan masyarakat, itu wajar saja karena tingginya tingkat perambahan hutan dan illegal logging di wilayah Lalan Mangsang Mendis,” ujarnya. (F.1004) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com / www.instagram.com/mdsnacks