FAKTA – Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo menyampaikan kabar terbaru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu tahun 2019-2020.
Danang Prasetyo menegaskan bahwa dalam proyek pembangunan jalan Tol Bengkulu, penerima ganti untung sebanyak 200 orang yang berpotensi bakal diperiksa Kejati guna memperjelas uraian perbuatan, namun untuk pemeriksaan 200 orang tersebut masih akan menjadi pertimbangan penyidik.
“Kami masih menganalisa perhitungan tanam tumbuh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya Notaris dan yang lainnya masih kami analisa, termasuk ahli,” ungkap Danang Jumat (23/12/2022).
Danang menyebutkan, yang ditemukan dalam penyidikan dalam kasus Tol yakni Mark-Up ganti rugi tanam tumbuh, lalu ketidak benaran dalam perhitungan jumlah tanam tumbuh yang harus diganti rugi.
“Maksud ketidak benaran jumlah itu misalnya ada tanaman yang seharusnya tidak masuk perhitumngan tetapi dimasukkan, ada juga digandain lima jadi sekian. Penghitung itu ada Satgasnya dibawah ketua pembebasan lahan,” jelas Danang.
Danang menambahkan, diperkirakan kerugian negara dalam kasus Tol Bengkulu sekitar Rp 13 miliar. Kami (Kejati) tak hanya fokus mendalami dugaan korupsi biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saja, juga biaya Notaris namun mendalami soal ganti rugi tanam tumbuh, sedangkan saksi yang didalami yakni dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH. MH menyatakan, kucuran dana untuk pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung senilai Rp 200 miliar.
Diduga dalam pengadaan untuk pembangunan jalan Tol tersebut Tim Satgas Pembebasan lahan yang terdiri dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terdiri dari Dinas Pertanian, Kementrian PU, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah memasukkan kompnen-komponen seperti biaya BPHTB dan biaya Notaris, yang seharusnya komponen seperti itu tidak dimasukkan. Lantaran komponen itu sudah termasuk sehingga pemerintah mengalami kelebihan membayar.
Informasi terhimpun, pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau tersebut dilakukan oleh PT. Hutama Karya Jalan Tol (HKJT) yang merupakan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Badan Pengatur Jalan Tol merupakan Badan yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol. BPJT melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi Pengaturan, Pengusahaan dan Pengawasan badan usaha jalan Tol.
Sekitar 200 bidang tanah milik warga siap diganti rugi untuk kebutuhan lahan proyek jalan Tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Pergub 2016, harga ganti rugi untuk tanah di Pinggir Jalan sekitar Rp 81 ribu per meter, tanah di Perkebunan sekitar Rp 24 hingga Rp 40 ribu lebih per meter, dan ganti rugi tanam tumbuh satu batang karet sekitar Rp 450 ribu per batang dan sawit Rp 700 ribu per batang. (jlg/wis)