KAPOLRES LAHAT DIPRAPERADILANKAN

Kuasa hukum Ibrahim alias Baim Bin Zakaria.
Kuasa hukum Ibrahim alias Baim Bin Zakaria.

KEPALA Kepolisian (Kapolres) dan Kasat Narkoba Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dipraperadilankan oleh Ibrahim alias Baim Bin Zakaria melalui kuasa hukumnya, Amrullah SHI MHI, Herman Hamzah SH, Kgs Bahori SHI dan Sawito SH, sehubungan dengan penyitaan barang dan uang milik pemohon, serta penetapan status tersangka pemohon yang tidak jelas secara hukum. Gugatan praperadilan yang diajukan itu berdasarkan pasal 77-79 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan pasal 44, pasal 45, pasal 46 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Persisnya, pada tanggal 11 Juni 2016 di rumah kediaman pemohon pada pukul 20.30 WIB terjadi penggeledahan oleh termohon (Kapolres Lahat) dan anggota Satuan Narkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Kesatuan Narkoba berjumlah enam orang untuk menangkap Ibrahim yang diduga sebagai bandar narkoba. Sedangkan pada saat itu Ibrahim sedang bekerja di luar kota dan pada saat penggerebekan di kediaman pemohon tidak didampingi oleh unsur pemerintahaan setempat, seperti Kadus, RT dan Kades setempat. Secara arogan anggota Satuan Narkoba Polres Lahat menembakkan senjata api sebanyak tujuh kali sehingga menakutkan keluarga pemohon serta tetangga dan warga sekitarnya. Serta membentak ibu pemohon dengan kata-kata kasar dengan tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia (HAM). Dan, pada saat penggeledahan di rumah pemohon tidak mempertlihatkan surat izin yang jelas kepada keluarga pemohon. Ada warga yang melihat dari kejauhan dan memberitahukan kepada Kepala Desa untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut peraturan yang berlaku, seharusnya anggota Satuan Narkoba Polres Lahat memberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Desa setempat sebelum melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Apalagi membawa dan mengambil uang simpanan milik orangtua pemohon dari dalam kamar sejumlah Rp 210.000.000,- dan sertifikat tanah. Selanjutnya, anggota Satuan Narkoba Polres Lahat juga membawa dan mengambil dua buah mobil beserta STNK-nya dengan merk Ertiga BG 1874 E warna abu-abu metallic dan mobil Pick Up Mitsubitsi TS dengan nomor polisi BG 9848 E warna biru dengan status pengambilan dan penyitaan tidak jelas.

Pada waktu bersamaan, anggota Satuan Narkoba Polres Lahat (termohon) menggeledah rumah sebelah pemohon (Ibrahim), yaitu rumah Ratna Dewi yang merupakan keluarga pemohon, istri Muzakir (kakak kandung Ibrahim), dan mengambil uang hasil penjualan kebun dan ladang sejumlah Rp 22.000.000,- dengan alasan yang tidak jelas. Saat keluarga pemohon berada di ruang tamu rumahnya dan menyaksikan penghitungan uang yang diambil dan disita oleh anggota Satuan Narkoba Polres Lahat, tiba-tiba dari dapur kamar mandi ada teriakan dari anggota Satuan Narkoba Polres Lahat memanggil keluarga pemohon bahwa ia menemukan satu paket kecil sabu-sabu di atas ventilasi toilet kamar mandi yang terkesan sudah dikondisikan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Lahat. Karena saat pemeriksaan pertama yang disaksikan keluarga Ibrahim dan Kadus setempat tidak ditemukan barang bukti apa pun.

Kemudian, pihak anggota Satuan Narkoba Polres Lahat menyegel sebuah ruko satu pintu milik pemohon dan keesokan harinya pada tanggal 22 Juli 2016 Ratna Dewi mendapat panggilan dari Satuan Narkoba Polres Lahat untuk dimintai keterangan terkait dengan uang, surat, dan mobil yang disita tanpa dasar hukum yang berlaku ataupun surat pemberitahuan penyitaan barang sampai sekarang oleh pihak Polres Lahat.

Dalam pemeriksaan tersebut telah dijelaskan yang sebenarnya oleh Ratna Dewi bahwa uang tersebut hasil penjualan ladang sambil memperlihatkan bukti penjualan kepada pihak kepolisian. Tetapi uangnya masih saja dirampas.

Dengan penjelasan singkat tersebut anggota Satuan Polres Lahat melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan pasal 32, 33, 34, dan 38 KUHAP, serta melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011. Untuk itu diharapkan Ketua Pengadilan Negeri Lahat dapat memeriksa permohonan praperadilan ini dan berkenan memeriksa secara obyektif dan memutuskan sebagai berikut ; membatalkan status tersangka Ibrahim alias Baim Bin Zakaria. Mengembalikan semua barang yang disita oleh pihak kepolisian Polres Lahat kepada Ibrahim dan memohon kepada Ketua Pengadilan menerima permohonan pemohon, menyatakan tindakan termohon atas status diri pemohon tidak sah secara hukum dan menghukum termohon meminta maaf kepada pemohon lewat media massa selama dua hari, memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat martabat. (F.601) majalahfaktaonline.blogspot.com / majalahfaktanew.blogspot.com / majalahfaktacom.wordpress.com / instagram.com/mdsnacks