Kapolda, Akan Proses Pemberhentikan Terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan

Kapolda Sumbar saat diwawancara.

FAKTA – Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan akan segera melakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops AKP DI atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap rekannya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto ulil Anshar.

“Kami akan mengupayakan proses PTDH kepada oknum pelaku, yang perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Dikatakannya, proses PDTH terhadap pelaku akan segera dilakukan dalam waktu seminggu kedepan.

“Dalam minggu ini, kami upayakan akan PTDH setidaknya sampai 7 hari ke depan. Saya sudah melapor ke pimpinan Polri dan pusat,” ujar Kapolda.

Saat ini pihak Polda Sumbar masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut atas peristiwa ini.

Pelaku penembakan antar polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) di Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku penembakan merupakan Kabagops Polres Solok Selatan berinisial DI, dengan korban yang merupakan Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menerangkan kronologi kejadian penembakan, terjadi di parkiran Polres Solok Selatan, di Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang Kec. Sangir Kabupaten Solok Selatan pada pukul 00.15 dini hari.

“Peristiwa ini, berawal ketika Kasat Reskrim, beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang illegal,” katanya.

Kemudian, DI mendatangi korban, dan menemuinya di parkiran dekat ruang Identifikasi Sat Reskrim.

“DI, langsung melakukan penembakan ke arah kepala UR, yang saat itu hendak mengambil HP di dalam mobilnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, akibat dari kejadian tersebut UR, langsung dibawa ke Puskesmas Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

“Dari keterangan dokter disana, UR mengalami luka tembak dibagian pelipis kanan tembus ke belakang kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.(ss)