IDI dan ARSSI Desak Pembenahan Klaim dan Pembiayaan JKN

Konferensi Pers IDI dan ARSSI dalam rangka memperingati HUT ke-76 di Sekretariat PB IDI, Ged DR. R Soeharto, Jl. GSSY. Ratulangi, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Dina/majalahfakta.id)

Jakarta, majalahfakta.id – Persoalan pembayaran klaim rumah sakit dan tata kelola pembiayaan masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) meminta pemerintah bersama BPJS Kesehatan memperkuat transparansi, pengawasan, dan kepastian regulasi demi menjaga keberlanjutan pelayanan kesehatan.

Sorotan tersebut mengemuka dalam konferensi pers menjelang seminar nasional Mengurai Benang Kusut JKN di Sekretariat PB IDI, Jakarta, Sabtu (24/10/2026). Konferensi Pers digelar dalam rangka memperingati HUT ke-76 IDI sekaligus membahas berbagai persoalan pembiayaan yang dihadapi tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketua Umum ARSSI Pusat periode 2025–2028, Dr. drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., M.H., menilai proses verifikasi klaim harus berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan. Menurutnya, rumah sakit membutuhkan kepastian mengenai penyelesaian klaim tertunda (pending claim), klaim sengketa (dispute), maupun klaim yang dinyatakan tidak layak.

Iing mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan rumah sakit memenuhi kewajiban operasional, termasuk pembayaran kepada dokter dan tenaga kesehatan.

“Begitu rumah sakit tidak dibayar, dokternya juga tidak dibayar,” ujar Iing.

ARSSI juga meminta Kementerian Kesehatan memberikan kepastian regulasi serta meninjau tarif INA-CBG sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi rumah sakit swasta itu turut mengusulkan agar regulasi memperhatikan karakteristik dan kebutuhan operasional rumah sakit swasta sehingga fasilitas kesehatan dapat mempertahankan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Dari sisi profesi kedokteran, Ketua Umum PB IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H.Kes., menekankan bahwa pembenahan pembiayaan JKN harus tetap menempatkan kepentingan pasien sebagai prioritas. Ia mengingatkan dokter agar menjalankan tugas berdasarkan Sumpah Dokter, Kode Etik Kedokteran Indonesia, serta standar profesi dan pelayanan kedokteran.

“Rumah sakit itu adalah akuariumnya, dokter itu adalah ikannya,” kata Slamet, menggambarkan eratnya hubungan antara kondisi rumah sakit dan dokter yang memberikan pelayanan kepada pasien.

PB IDI turut menyoroti pembatasan tindakan medis, kuota layanan, pembatasan rujukan spesialis, serta penundaan pembayaran klaim yang berlarut-larut. IDI meminta BPJS Kesehatan mengevaluasi kebijakan dan praktik yang berpotensi menghambat peserta memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis. DJSN juga didorong memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan program JKN.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Umum PB IDI, Dr. Hamzah Hasan, M.M., turut hadir. Namun, bahan transkrip yang tersedia belum memuat pernyataan langsungnya secara jelas sehingga tidak dicantumkan sebagai kutipan.

IDI dan ARSSI sepakat bahwa perbaikan JKN memerlukan koordinasi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, DJSN, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan. Pembenahan sistem klaim, transparansi verifikasi, serta kepastian pembiayaan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program, kemampuan operasional rumah sakit, dan keselamatan pasien. (Dina)