Majalahfakta.id – Enam orang tersangka dalam kasus pengoplos Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis solar di Jalan Lintas Prabumulih Muara Enim. Desa Tanjung Terang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan, tersebut berhasi di aman kan enam orang tersangka, yang merupakan Warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Palih. Dan beberapa barang bukti, Bahan Bakar Minyak ( BBM) Solar oplosan yang bernilai mencapai milyaran rupiah.
Terungkapnya pengopolosan tersebut, bermula dari impormasi yang di terima tim 1 unit tipider Polda Sumsel, tertanggal 10 maret 2022. Mendapat imformasi dari BPH Migas, tentang adanya kegiatan pengoplosan BBM solar, disebuah gudang.
Atas laporan tersebut Tim Tipider mendalami nya, untuk mendapatkan tempat kejadian Perkara(TKP) yang di maksud, namun berkat kerja keras Tim Tipider, akhir nya pada tgl. 11 maret 2022. Sekitar pukul. 03.00. Tim Tipider yang di pimpin langsung, oleh Kasubdit 4 AKBP. Koko Arianto.W. dan berhasil mengamankan para pelaku pengoplosan sebanyak 6 orang, yang berinisial Sa.(41), Tr(40), Ed(53), Ho(41), Le(41) dan T(51). Ditempat kejadian Perkara . Hal tersebut di katakan, Kapolda Sumsel. Irjen Pol. Toni Harmanto.
Didampingi Derektur Ditkrimsus polda. Kombes. Barly Ramadhani pada tgl. 22/ maret 2022. Saat gelar Jumpa Pers dan ke 6 tersangka langsung dibawah ke Mapolda untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta barang bukti yang diamankan, berupa 16.000. liter bahan Bakar Minyak Solar Oplosan, 2 Truk Tangki.yang bertulisan Pt. Pali Lau Mandiri dengan kapasitas 16 liter serta 4 truk tangki dengan ukuran 5000 liter, lebih lanjut di paparkan Kapolda. Ikut di aman kan juga 6 unit pompa air, 4 unit mesin prodi, 35 zak Tepung Belacing, 2 dirigen air keras, 10.000 liter solar, mesin mixer dan 4 buah selang, 1 unit Recorder dan 1 unit laptop.
Para tersangka di ancam pasal 54 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001. Tentang migas dan ancaman nya 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyard. Ujar nya. (Ito)






