Empat Tersangka Ganti Rugi Lahan Tol Dialihkan Menjadi Tahanan Rutan 

FAKTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti  dugaan korupsi pembayaran untuk jalan tol di lahan taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Selasa (14/1/2025).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Efendri Eka Putra, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengatakan, dari tujuh tersangka yang beberapa waktu lalu menjadi tahan kota, empat tersangka dialihkan menjadi tahanan badan.

“Empat tersangka yaitu A, Z, AM, S.telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Padang Pariaman dalam pemeriksaan kali ini berkas perkara dan barang bukti juga telah diajukan oleh penyidik untuk diteliti,” sebut dia.

Disebutkannya, saat penyidikan empat orang tersangka berperan selaku penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman telah menjalani penahanan kota selama 83 hari.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp27 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih 9 miliar rupiah. 

Selain itu, terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditahan yakni S dan Y selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah atau Ketua Penetapan pelayanan Terpadu (P2T). Pengadaan tanah jalan tol.

Selesai pemeriksaan tersangka dan barang bukti empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang.

“Menurut pendapat jaksa penyidik dilakukan penahanan kota, karena upaya itikad baik mereka untuk mengembalikan kerugian negara yg telah mereka terima tidak dipenuhi, sehingga saat tahap dua ini JPU melakukan penahanan rutan, karena jaksa memandang empat  orang ini tidak ada upaya itikad baik untuk mengembalikannya kerugian keuangan negara,” tambahannya. 

Keempat tersangka dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP,  subsidair  pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP.

“Dengan selesainya tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti.  Maka jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaannya guna dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Rasyid.

Pada berita sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 12 orang tersangka, satu diantaranya telah meninggal. Dari sebelas tersangka dua ditahan berstatus ASN dan sisanya tidak ditahan karena telah berusia uzur. (ss)