Majalahfakta.id – Personel dari Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten menangkap seorang pengedar tembakau gorila atau tembakau sintetis berinisial MR (20) Mahasiswa, Sabtu (04/9/2021) di Jalan Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Lebak.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis/tembakau gorila, satu buah timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung type A5S warna silver.
“Barang bukti berhasil diamankan ketika Petugas melakukan penggeledahan badan”
“Pelaku beroperasi di Wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya serta menurut pengakuan, pelaku sudah beroperasi sekitar dua bulanan, satu paket plastik dijual seharga Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) kepada pembeli” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, Selasa (07/9/2021)
Kepada pelaku MR, Polisi menyangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah
“Penangkapan MR bermula pada saat Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Tembakau gorila atau tembakau sintetis melalui media sosial Instagram” kata ilman
“Benar saja ketika informasi tersebut didalami dan dilakukan penyelidikan, pelaku MR ditangkap di Jalan Siliwangi Pasir Ona beserta sejumlah barang bukti” tukasnya
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak mencoba-coba memakai narkoba
“Kami imbau kepada warga masyarakat khususnya para pemuda jauhi Narkoba, jangan sekali-kali mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa” imbau Jajang. (din/wis)