FAKTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua mantan pimpinan Universitas Sintuwu Maroso Poso sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas senilai Rp4,16 miliar.
Kedua tersangka adalah SP selaku mantan Rektor Unsimar Poso dan SA selaku mantan Wakil Rektor Unsimar Poso.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan. Total dana APBU Unsimar Poso yang dipersoalkan Rp4.165.421.500.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara pada 12 Agustus 2026. Surat pemberitahuan diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulteng pada 13 Agustus 2026.
Perkara ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. Dana bersumber dari APBU UNSIMAR Poso.
Tersangka merupakan pimpinan Unsimar periode sebelumnya yang diduga menggunakan dana APBU tidak sesuai prosedur berdasarkan hasil audit.
Penetapan dilakukan karena penyidik menemukan bukti dan kesimpulan dalam gelar perkara terkait laporan dugaan penggelapan dana kampus.
Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme penggunaan APBU Unsimar Poso, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Tim kuasa hukum Unsimar dari Kantor Hukum Dr. Abdul Muttalib Rimi yakni Dr. Yoesran Maroef menyatakan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Mereka menegaskan status tersangka tidak menghapus hak kedua mantan pimpinan Unsimar untuk memberikan keterangan dan mengajukan pembelaan.
“Penyidik diharapkan mengungkap secara terang asal-usul dana, mekanisme penggunaan APBU Unsimar Poso sebesar Rp4,165 miliar, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya,” kata kuasa hukum, Dalam Jumpa pers, Kamis (13/8/2026). (Mad)






