DPO Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju

FAKTA – Seorang pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur setelah enam bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di tangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 150 / VI / 2024 / SPKT Resta Mamuju yang dilaporkan pada 25 Juni 2024, terkait peristiwa yang terjadi di daerah Botteng dan Hotel Rahmat, Mamuju Sulawesi Barat.

Diketahui, pelaku berinisial RD (18), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2024, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.

Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut diatas.

Bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim. “Pelaku sudah menjadi DPO selama lebih dari enam bulan. Tim kami bekerja tanpa henti untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kompol Jamaluddin, Kamis (19/12/2024).

Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihaknya menegaskan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. “Mengingat korban adalah seorang anak dibawah umur yang mengalami trauma fisik dan psikologis akibat perbuatan pelaku,” tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Mamuju kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang merugikan kelompok rentan seperti anak-anak,” tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaludin. (rahman-007)