
DALAM rangka memperkuat status hukum Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) di daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Dari sebanyak 22 MPP yang telah terbentuk di Indonesia, hanya 6 (enam) daerah sebagai penyelenggara MPP terbaik yang diundang khusus dalam pembahasan untuk memberikan masukan terhadap Ranperpres dimaksud meliputi DKI Jakarta, Kabupaten Badung, Kota Pekanbaru, Kota Bogor, Kota Palopo dan Kabupaten Kulonprogo.
Rapat pembahasan Ranperpres tersebut dipimpin oleh DR Drs Mohammad Imannudin SH MSi (Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik KemenPAN-RB) bertempat di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, Senin (21/1).
Imannudin menjelaskan, tujuan disusunnya Ranperpres tersebut yaitu untuk memberikan kekuatan hukum Penyelenggaraan MPP agar terwujud pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Substansi Ranperpres MPP di antaranya mengatur terkait Kelembagaan MPP, Hak dan Kewajiban, Pola Pelayanan, Pembiayaan dan Pembinaan Penyelenggaraan MPP.
Saat dikonfirmasi via telepon, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, yang didampingi Kabid Program dan Informasi I Gusti Bagus Diana Putra membenarkan bahwa pihaknya diundang khusus oleh Kementerian PAN-RB untuk memberikan masukan terutama hal-hal terkait operasional MPP. Agus Aryawan mengusulkan agar kelembagaan MPP dapat ditingkatkan menjadi UPTD di bawah DPMPTSP sehingga lebih fokus melaksanakan fungsi pelayanan, koordinasi teknis dan operasional MPP. Demikian pula penegasan ketersediaan pembiayaan operasional MPP, SDM petugas layanan dari masing-masing instansi yang bergabung serta penyediaan sarana dan prasarana khusus di antaranya alat pencetakan paspor, SIM, NPWP dan sebagainya yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga. Substansi lain yang sangat penting untuk diakomodir yaitu adanya tunjungan khusus bagi pegawai DPMPTSP sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 138 Tahun 2017 serta surat Mendagri No. 067/14067/SJ tanggal 16 Desember 2019 Perihal : Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Kemudahan Berusaha Di Daerah. (Humas Setda Kabupaten Badung)