Diputuskan, PPKM Level 4 Diperpanjang 2 Agustus

Majalahfakta.id – PPKM Level 4 merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga : Badung Upayakan Ada Manajemen Oksigen untuk Kebutuhan Masyarakat

Pemerintah semula menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli. Ketika lonjakan kasus mulai terjadi, diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4, 20-25 Juli. Namun, pemeritah memperpanjang PPKM Level 4.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menolak PPKM Level 4 diperpanjang. Terutama para pedagang dan pelaku usaha yang merasa pembatasan mobilitas masyarakat membuat omzet mereka turun drastis. Bahkan pedagang kaki lima di Bandung dan Surabaya sempat mengibarkan bendera putih, seakan mereka ingin menyampaikan pesan bahwasannya mereka menyerah.